Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tanya JKN: Sudah Opname, Boleh Pindah Kelas 2 Kali?

13 Januari 2020   05:50 Diperbarui: 13 Januari 2020   06:04 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kalau sudah opnam yg dimana ibu sy minta naik kelas lalu tiba2 ada tindakan operasi.....
Kira2 bisa g yaa pindah kelas lg sesuai kelas bpjs.....

Apakah harus daftar ulang lagi,
Misal minta pulang opnam lalu dftar peserta bpjs sesuai kelasnya?
Ato harus mengulang pendaftaran lg dari awal.....

Tanggapan:
Kejadian seperti ini sering terjadi di RS. Lantas bagaimana?

Pertama, penetapan penggunaan jaminan JKN jaminan JKN, harus dinyatakan sejak awal sebelum mulai episode perawatan. Bila sudah menyatakan bahwa tidak akan menggunakan jaminan JKN, maka di tengah jalan, tidak boleh berubah untuk menggunakan penjaminan.

Wah...

Ini bukan soal RS mau untung. Tapi utk dapat menggunakan penjaminan, maka harus terbit SEP (Surat Eligibilitas Peserta). Jangka waktu perawatan yang dapat diajukan klaim oleh RS adalah terhitung sejak terbitnya SEP.

Bila sudah dalam perawatan, tiba-tiba berubah menggunakan penjaminan, maka SEP nya menjadi aneh. RS nanti bisa diduga melakukan fraud karena menerbitkan SEP dan mengajukan klaim, saat pasien sudah dalam perawatan.

Kalau sebaliknya?

Misalnya sejak awal menyatakan menggunakan JKN, terbit SEP, kemudian di tengah jalan ingin melepaskan penjaminan, maka hal demikian masih diijinkan. SEP yang terbit, tetap tercatat dalam sistem aplikasi BPJSK, tapi tidak bisa ditagihkan karena ada pembatalan penjaminan.

Wah, jangan-jangan pasien dipaksa itu?

Jangan prasangka buruk dulu. Hak pasien naik kelas, hanya satu tingkat. Kalau ternyata pasien ingin naik kelas, tapi lebih dari satu tingkat misalnya, maka dapat saja melepaskan hak atas jaminan JKN. Itu bukan tidak jarang terjadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun