Mohon tunggu...
Tomy Aditya
Tomy Aditya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keberhasilan dan Manfaat Perjanjian Hukum Timbal Balik RI-Swiss

7 Februari 2019   19:46 Diperbarui: 7 Februari 2019   20:25 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber gambar: detiknews.com)

Dalam kerjasama yang dijalin RI -- Swiss, terdapat beberapa hal yang telah disepakati, diantaranya, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut.

Selain itu kerjasama ini juga menyepakati untuk melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Serta, menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

Hal ini tentu akan cukup efektif untuk meredam pencucian uang para koruptor, karena dalam perjanjian ini juga menyepakati akan adanya permintaan dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana dan melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi (dengan saksi / alat bukti lain)

Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama Pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terimakasih yang setinggi -- tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Menkumham juga mengucapkan terimakasih atas dukungan penuh dari Dubes Linggawaty Hakim serta K/L, khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, KPK dan PPATK yang telah bersama- sama mewujudkan dan menyaksikan penandatanganan perjanjian MLA RI -- Swiss ini.

Di sisi lain kerjasama ini juga merupakan bagian sukses dari pemerintahan era Jokowi -- JK dalam bidan MLA. Pemerintah Swiss juga sangat berkomitmen memastikan bahwa negaranya bukanlah surga bagi mereka yang melakukan pencucian uang hasil kejahatan.

RI dan Swiss juga berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi, serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri. Tidak terbatas masalah korupsi, MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan. Supaya dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Penandatanganan ini mendapatkan sambutan baik dari KPK, pihaknya menilai bahwa kerjasama antara kedua negara tersebut akan mempermudah pengejaran uang hasil korupsi yang dilarika ke luar negeri.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menuturkan, bahwa penandatanganan kerjasama tersebut akan berdampak positif dalam pemberantasan tidak pidana korupsi. Menurutnya, KPK melalui unit pembinaan jaringan kerjasama antar komisi dan jaringan (PJKAKI) yang menaruh perhatian khusus terhadap MLA.

Dirinya tidak menampik adanya kesulitan untuk mengusut aliran dana korupsi atau pencucian uang yang disembunyikan di luar negeri, termasuk Swiss. Sebab, pelaku korupsi biasanya menyamarkan uang hasil tindak kejahatannya hingga berlapis -- lapis.

Dengan adanya kerjasama antara kedua negara tersebut, diharapkan dapat membantu penegak hukum dalam mengusut dugaan pencucian uang di luar negeri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun