Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Tiket Pesawat Sampai 21 Juta, Ini Penyebabnya

5 Juni 2019   00:41 Diperbarui: 5 Juni 2019   15:41 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pekan lalu, warganet dihebohkan dengan harga tiket pesawat yang sangat mahal. Saya juga sempat kaget melihat postingan di media sosial mengenai harga tiket pesawat tersebut. 

Gimana tidak heboh kalau harga tiket pesawat mencapai RP 21 Juta. Buset ngalah-ngalahin tiket ke luar negeri. Harga tiket ke eropa sekitaran segitu. Gile bener.

Saya juga panasaran kenapa tiket bisa semahal itu. Memang sih tiket pesawat lagi menjadi pembahasan warganet karena harga yang melonjak cukup tinggi. Tapi dengan seharga tersebut? Ada apa sebenarnya.

Ternyata berdasarkan hasil penelusuran saya, harga tiket bisa melonjak seperti itu karena tiket pesawat tersebut merupakan salah satu tiket pesawat Kelas Bisnis. Rutenya dari Bandung ke Medan. Dan ternyata lagi, itu bukan direct flight alias penerbangan langsung.

Dari Bandung ke Medan, menurut tiket tersebut transit ke Bali dan Kemudian Jakarta. Kalau kita mencek harga tiket di salah satu aplikasi pembelian tiket, memang terkadang ditawarkan rute dengan transit. Dan harga menjadi sangat mahal.

Nah untuk penerbangan ini sendiri, saya akhirnya tahu, ternyata ada tiga jenis layanan penerbangan. Dan setiap layanan ini tentunya berbeda-beda tariffnya. Yang terendah adalah  layanan no frills. 

sumber: kementrian perhubungan
sumber: kementrian perhubungan
Layanan no frills ini adalah layanan penerbangan tanpa bagasi. Jadi kalau kita menumpangi pesawat ini kita akan dikenakan biaya bagasi. Bagasi ini dihitung per kilogram.

Layanan Penerbangan  selanjutnya adalah layanan Medium Service. Kalau yang ini, ada bagasi tapi maksimum 15 kilogram saja. Dan yang terakhir adalah full service. Kalau ini kita bisa membawa bagasi sebanyak 20 kilogram.

Bagaimana dengan penerapan tarif batas atas? Pemerintah sebagai regulator dalam menentukan tarif batas atas ternyata mempertimbangkan beberapa hal. Pertama adalah perhitungan komponen tarif, kemampuan pengoperasian bandar udara dan kapasitas pesawat udara.

source: kementrian perhubungan
source: kementrian perhubungan
Sementara itu, untuk penentuan tarif batas atas, tetap harus ada usulan dari badan usaha angkitan udara, masukan dari asosiasi pengguna jasa penerbangan dan evaluasi kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Semoga dengan membaca ini, pembaca sedikit memahami dengan apa yang terjadi ya. Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun