Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Tenaga Kerja Asing di Indonesia Cuma 85.000, Kok Kita Takut?

23 April 2018   19:18 Diperbarui: 23 April 2018   19:30 1858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belakangan ini, di media sosial lagi rame-ramenya ngebahas soal serbuan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Banyak beredar informasi, TKA asal Tiongkok didatangkan ke Indonesia. Widih ngeri bener isu yang beredar ini.

Jujur saja, saya termasuk panasaran dengan isu ini. Meskipun banyak yang sudah mengcounter ini di media sosial, jujur saja saya masih panasaran. Bener atau nggak sih isu ini?

Sampai kemudian, saya diundang untuk hadir di Forum Merdeka Barat 9 atau FMB 9 di Kementrian Kominfo. Saya memang bukan baru sekali sih datang ke FMB 9 ini. Tapi dengan isu yang sangat menarik ini, saya pasti semangat 45 untuk datang meskipun Jakarta sedang dilanda hujan gerimis. 

Apa yang dibahas di FMB hari ini? Soal Perpres 20 Tahun 2018. Perpres ini tentang penggunaan TKA. Gara-gara Perpres ini, warganet jadi riuh. Ada yang bilang, ntar TKA bakal menyerbu Indonesia. 

Pertanyaan kembali muncul. Bener nggak sih?

Pak Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, menjelaskan, Perpres 20 Tahun 2018 ini hanya untuk memberikan kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan.

"Kalau izin bisa diberikan dalam waktu satu hari, kenapa harus satu bulan atau satu minggu?" Ujar Menaker lugas tajam dan terpercaya (lah kok jadi tag line situs berita ya).

Menaker juga mengatakan, TKA yang diberikan izin di Indonesia jumlahnya hanya kurang lebih 85.000. Kalau dibandingkan dengan jumlah penduduk di Indonesia, sangat kecil sekali. Penduduk Indonesia ada 263 juta lebih.

Wadoh. Saya pun kaget. Saya awalnya mikir TKA di Indonesia ini buanyaaknya minta ampun. Lah dijelasin sama pak Menaker ternyata cuma segitu doang.

Menaker juga menjelaskan, untuk menciptakan lapangan pekerjaan, Investasi di Indonesia harus ditingkatkan. Perpres ini, untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. 

Investasi Internasional yang masuk ke Indonesia makin banyak, lapangan pekerjaan akan tercipta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun