Mohon tunggu...
Tomi Arianto
Tomi Arianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal Sebab Perubahan Wadiah

19 Mei 2018   08:22 Diperbarui: 19 Mei 2018   08:21 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Perubahan Wadiah dari Amanah Menjadi Dhama'nah

Wadi'ah bisa berubah dari amanah menjadi dhamanah (ganti kerugian) karena hal-hal berikut

Penerima titipan mengabaikan pemeliharaan barang titipan

Akad wadi'ah melazimkan pemeliharaan harta wadia'ah menurut semestinya. Kalau pemeliharaan harta wadiah di abaikan hinga harta itu rusak, penerimaan titipan (muwadi) menganti harta tersebut.begitu juga, barang titipan di curi orang, sedangkan dia mampu untuk menghalang-halangi pencurian tersebut, penerima titipan (muwadi) juga mengganti harta titipan.

Penerima titipan (muwadi) menitipkan barang titipan ke orang lain dan orang tersebut tidak memelihara barang titipan tersebut.

Apabila orang yang menerima titipan (muwadi) menitipkan barang titipan ke orang lain tampa uzur\ halangan, dia wajib menjamin harta tersebut karena penitip (wadi')menitipkan barang dan merelakan barang dalam pemelihranya, bukan kepada orang lain. Kecuali ada uzur orang yang menerima titipan tidak menjaminnya, seperti rumah titipan di serahkan pemeliharanya kepada orang lain karena muwadi' berhalangan atau tidak bisa memeliharanya kemudian rumah itu terbakar. Penyerahan barang titipan kpd orang lain di perbolehkan dikarenakan dalam rangka memelihara barang titipan.

Penerimaan titipan memanfaatkan\ memekai barang titipan, seperti memakai leptop titipan seseorang, atau makai pakaian titipan mka orang yang menerima titipan menjaminy. Bila ada barang tersebut rusak maka ia harus menganti kerusakan barang tersebut

Berpergian dengan barang titipan

Menurut golongam hanafiah, orang ag menerima titipan boleh melakukan perjalanan dengan barang titipan apabila tidak di larang oleh pemilik barang dan tidak ada jaminan terhadap barang titipan`

Menurut golongan malikiyah berpendapat orang yang menerima titipan tidak boleh melakukan perjalanan dengan barang titipan, kecuali kecuali dia menyerhkan barang titipan kepada peiliknya, atau walinya, atau orang yang di percaya, dan tidak wajib menjamin harta titipan tersebut.

Mengingkari wadi'ah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun