Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa satu-satunya sebab kematian adalah habisnya ajal, yaitu habisnya jangka waktu yang ditetapkan untuk manusia; atau datangnya ajal, yaitu datangnya batas akhir umur manusia. Ketika itulah, Allah SWT mematikannya dengan mengutus Malaikat Maut untuk mencabut ruh dari jasad. (QS. as-Sajdah [32]: 11).
Masalah ajal ini persis seperti masalah rezeki. Ajal dan umur tiap orang telah ditetapkan oleh Allah. Allah SWT juga menegaskan tidak akan memajukan atau menangguhkan ajal seseorang. Allah tidak akan menambah atau mengurangi jatah umur seseorang. Dalam QS al-Munafiqun [63]: 11, Allah mengungkapkan dengan kata lan yang merupakan penafian selama-lamanya (Lihat pula QS. Fathir [35]: 11).
Bukan hanya fiman Allah SWT, Abu Darda menuturkan bahwa Rasul saw. pernah bersabda:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengakhirkan (kematian) seseorang jika telah datang ajalnya. Sesungguhnya bertambahnya umur itu dengan keturunan salih yang Allah karuniakan kepada seorang hamba, lalu mereka mendoakannya sesudah kematiannya sehingga doa mereka menyusulinya di kuburnya. Itulah pertambahan umur. (HR Ibn Abi Hatim dikutip oleh al-Hafizh Ibn Katsir di dalam tafsirnya QS. Fathir [35] : 11).
Jadi kesimpulannya dari semuanya bagi saya betul kematian atau ajal merupakan takdir yang sudah ditentukan Allah SWT, begitupun kematian anggota KPPS di tahun pemilu 2019 ini.
Ya walau kematian seseorang dalam bahasa medis ada penyebabnya emang betul itu bisa dibuktikan, saya pun sepakat. Saya juga sepakat bahwa matinya seseorang itu karena tidak punya nyawa. Hehehehe.Â
Aku masih yakin kalau Allah SWT berkehendak semuanya bakal terjadi. Salam santun. Salam perjuangan. Salam demokrasi.
Referensi : m.Eramuslim.com