Mohon tunggu...
Muhammad Fatkhurrozi
Muhammad Fatkhurrozi Mohon Tunggu... Insinyur - fantashiru fil ardh

Pengamat politik

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Problem "Overload" di Jalan dan Perspektif Sistem

2 Oktober 2018   08:19 Diperbarui: 2 Oktober 2018   12:22 1787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rencananya, pada tahun 2018 ini, 43 jembatan timbang dapat beroperasi, baik yang baru maupun lama. Jembatan timbang tersebut diharapkan dapat menertibkan kendaraan yang over dimensi dan overload (ODOL) dengan tegas. Sanksi untuk truk dengan muatan lebih 100 persen akan ditilang dengan potensi denda hingga Rp 500 ribu per kendaraan. Sementara untuk truk yang membawa sembako mendapat keringanan, yaitu baru mendapat tilang saat muatan melebihi 50 persen[19].

 Kemenhub berkomitmen untuk menindak tegas kendaraan yang overload pada 1 Agustus 2018. Truk yang kedapatan membawa muatan melebihi 100% kapasitasnya akan langsung diturunkan muatannya. Dalam upaya pemberantasan truk nakal tersebut, Kemenhub telah bekerja sama dengan BUMN [20].

Masalah Sistemis

Persaingan dunia usaha pengiriman barang hari ini memang terlampau ketat. Pelaku usaha terpaksa "mengefisienkan" penggunaan kendaraan pengangkut. 

Melebihkan muatan di atas yang diizinkan adalah bentuk penghematan. Mereka mengungkapkan bahwa JBI yang dikeluarkan pemerintah terlalu kecil. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang membawa barang dengan muatan di atas standar (overload). Pihaknya mengakui jika perusahannya mengikuti ketentuan yang ada, maka akan kalah bersaing[21].

Perlu disadari juga bahwa penegakan hukum di jembatan timbang akan menghadapi hambatan yang besar. Usaha tersebut akan menantang industri baik besar maupun kecil yang selama ini menikmati kecurangan di jembatan timbang. Dan kita tahu bahwa industri transportasi adalah tulang punggung industri-industri yang lain. Artinya kekuatan uang yang bermain akan sangat besar. Praktik-praktik kotor yang akan terjadi sangat mungkin bertransformasi untuk mencari celah.

Selain itu, usaha revitalisasi jembatan timbang tentu akan menghadapi kendala sumber daya. Misalnya kurangnya ketersediaan lahan untuk menurunkan muatan kendaraan berat yang melanggar.  Untuk mengatasinya, dapat dibangun terminal barang khusus atau perluasan lahan. Hal tersebut tentu tidak murah. Belum lagi soal penambahan SDM di jembatan timbang agar pengawasannya dapat sesuai standar. Biayanya juga tidak kecil.

Jembatan timbang bukanlah satu-satunya mekanisme pemberantas kelebihan muatan. Perlu pembenahan yang terintegrasi di setiap lini. Para pelaku usaha hendaknya sadar untuk menggunakan infrastruktur jalan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, budaya korup di kalangan elit juga harus diubah. Kecurangan di jembatan timbang sangat mungkin di-backing oleh pejabat tinggi. Hal tersebut adalah dampak dari biaya demokrasi yang memang tidak murah. Modal yang telah dikeluarkan ketika Pemilu atau Pilkada jelas tidak kecil, harus ditebus lunas. Perburuan rente adalah jalannya.

Kemudian sistem pendidikan yang mempromosikan persaingan dan keunggulan materiil sudah waktunya diganti. Alternatifnya adalah pendidikan yang berorientasi menghasilkan generasi yang bertaqwa. Generasi yang mau meneladani Khalifah Umar. Ketika takut akan keledai yang terperosok karena jalan rusak.

Lebih lanjut, jika kelebihan muatan berhasil ditertibkan, anggaran perbaikan jalan pun dapat ditekan. Di jalan pun akan semakin jarang terjadi kecelakaan. Namun masalah baru mungkin akan muncul. 

Pelaku usaha akan beradaptasi dengan menambah jumlah keberangkatan yang berarti akan menambah biaya transportasi. Akan sangat mungkin kenaikan biaya transportasi tersebut dibebankan ke konsumen. Inflasi otomatis terjadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun