Mohon tunggu...
Akh. Toharudin
Akh. Toharudin Mohon Tunggu... -

Jember Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penetapan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Jember tahun 2018 Berpotensi Tindak Pidana

20 Maret 2018   14:50 Diperbarui: 20 Maret 2018   15:21 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penetepan Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Jember 2018

Berpotensi Tindak Pidana

Akh. Toharudin, S.HI

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia sendiri pada hakekatnya merupakan sarana pemenuhan demokrasi dari suatu negara, yakni perwujudan dari asas kedaulatan rakyat sebagaimana rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada tahun 2018 masyarakat Jawa Timur akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 27 Juni 2018. Dengan ditetapkannya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Hak dan kewajiban melekat kepada Pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak Nomor urut 1, Syaifullah Yusuf dan Putih Guntur Seokarno Nomor urut 2.

Memilih Gubernur dan Wakil Gubernur hak semua rakyat yang telah ditentukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pasal 4 "Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilihan genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih". Pasal 5 "Untuk dapat menggunakan hak memilih dalam Pemilihan, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang"

Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2015 sejumlah 1.930.863 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 955.346, Perempuan 975.517 tersebar di 4.347 TPS. Sedangkan DPS tahun 2018 laki-laki 897.543 Perempuan 919.949 dengan total 1.817.492 apabila dibandingkan DPS tahun 2018 dengan DPS tahun 2015 terdapat perselisihan yang cukup signifikan, yaitu 38.428. Perbandingan DPS dua tahun yang lalu menjadi acuan dengan DPT tahun 2015. yang mana antara DPS dan DPT tidak terlalu banyak perubahan. 

Terjadinya mengurangan DPS tahun 2018 yang mencapai 38.428 terbanding terbalik dengan pertumbuhan pendudukan Kabupaten Jember berdasarkan Sensus Penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Jember mencapai  2.332.726 (Sumber BPS, Sensus Penduduk 2010). Apabila kita bandingkan dengan DPT terakhir dengan DPS akan muncul selisih jumlah yang cukup banyak DPT terahir Pilkada 2015 Kabupaten Jember mencapai 1.892.435 sedangkan DPS 2018 1.817.492. ada selisih jumlah 74.943.

Proses pemuktahiran DPT memang belum final masih ada proses DPS HP, perlu dijadikan acuan bersama oleh semua pihak, terutama KPU yang bertanggung jawab penuh atas pemuktahiran DPT ini, bahwa terjadi pengurangan yang sangat signifikan berdasarkan DPT dua tahun yang lalu. akan berdampak pada hilangnya hak pilih masyarkat, yang seharunya memiliki hak pilih pada pilkada mendatang.                                                                                   

Secara aspek yuridis diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada pasal 203 "Setiap orangg dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar Pemilih". 

Pasal 488 "Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun