Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Togar Situmorang Berbagi Bahagia Natal dengan Anak Yatim Piatu

19 Desember 2021   09:33 Diperbarui: 19 Desember 2021   09:47 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Togar Situmorang dan Keluarga beserta Anak-Anak Yatim Piatu

Kebijakan Publik (DA) - Hidup di dunia adalah suatu perjalanan yang harus kita tempuh setapak demi setapak, detik demi detik, hari demi hari seperti Musafir yang menempuh perjalanan panjang dan melelahkan terkadang dalam perjalanan dengan orang sirik yang menghadang, ada ujian, pencobaan, tantangan. Karena itu, perhatikanlah dengan seksama  bagaimana kamu hidup, janganlah seperti orang bebal, tetapi seperti orang arif ( Efesus 5:15 ).

Tahun 2021 akan berakhir dan penutup bulan yang manis ada di Bulan Desember dan Desember merupakan bulan paling indah karena akan mendatangkan segala kebaikan didepan mata serta memberikan Semangat untuk selalu berbuat kebaikan.

Sabtu,Tanggal 18 - 12 - 2021 agenda Kunjungan ke panti asuhan merupakan kewajiban dilakukan Calon Gubernur DKI 2024, untuk berbagi sesama anak Yatim Piatu setelah menjalankan rangkaian aktivitas sepanjang tahun 2021.

Togar Situmorang berlatar belakang Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik merupakan Kandidat Doktor Ilmu Hukum Udayana kembali mengunjungi Panti Asuhan Kristen Baithel 400 Klungkung, Jl.Jempiring 22 Klungkung, untuk bersama anak Yatim Piatu saling berbagi sesama dengan orang yang membutuhkan.

Togar Situmorang merupakan Advokat Kondang dan sering mendapat penghargaan berupa Award juga piawai dalam menangani kasus dan selalu berhasil menang dalam setiap kasus. Sukses sebagai Advokat Kondang membuat banyak orang iri dengan keberhasilan setiap kasus dan mempunyai kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Advokat sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan bahwa kesuksesan dan harta duniawi tak membuat melupakan berbagi kasih kepada sesama, bahkan tidak keberatan berinteraksi dan berbagi bersama di Panti Asuhan. Berbagi bahagia Natal bersama dengan para staff yang masing berbeda agama kita harus wajib menjaga Toleransi jangan karena perbedaan agama menghalangi kita berbagi kasih dan kebahagiaan, akan lebih menyenangkan saat kita tidak terkotak kotak karena perbedaan.

Tahun 2021 bagi Togar Situmorang merupakan tahun yang berat karena banyak peristiwa Hukum yang Menerpa dirinya sebagai Advokat, dilaporkan di Polresta Kota Denpasar oleh WNA German atas dugaan Penggelapan dan berakhir dikeluarkan penetapan SP3 karena tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan WNA.

Dan karena sudah dihentikan Polresta Denpasar maka berharap Laporan Advokat Togar Situmorang kepada WNA German di Polda Bali atas Pasal 378 tentang Dugaan Penipuan agar bisa berjalan dengan segera. Bahkan untuk buktikan bahwa WNA tersebut telah Ingkar Janji alias Berbohong maka di Gugat Wanprestasi terhadap WNA German tersebut dan berhasil Menang serta dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar, WNA harus bayar Jasa Perjanjian Hukum yang belum dibayar.

Dan dalam persidangan Wanprestasi Nomor: 633/pdt.G/2020 ada saksi memberikan kesaksian palsu dihadapan Ketua Majelis Hakim dan ada Dumas Nomor : 476/XI/2020 di Polda Bali agar bisa segera dituntaskan untuk kepastian hukum bukan seperti saat ini digantung tanpa ada kejelasan.

Polda Bali wajib juga memonitor Dumas / 60/II/2021/Ditreskrimum, 9 Februari 2021 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah  yang dilakukan oleh dua orang Advokat inisial EMS dan INN sudah dilaporkan secara bersama  wartawan S karena FITNAH dalam tulisan mereka semua melalui berita Media Online PARADISO dan KATA BALI untuk kedua media online tersebut ada indikasi tanpa kantor tersebut alias media abal-abal untuk segera dituntaskan agar ada kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun