Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Yakin Polda Maluku Utara akan Bertindak Secara Profesional

24 Oktober 2021   08:34 Diperbarui: 29 Oktober 2021   19:14 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA./Dokpri

Denpasar (DA) - Peristiwa pembongkaran paksa Countainer yang merupakan barang bukti persidangan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Law Firm Tagor Situmorang yang beralamat di Jalan Gatsu Timur No.22 Denpasar, selaku Kuasa Hukum dari CV.Mitra Usaha, Togar Situmorang selaku Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang merekomendasikan salah satu Advokatnya, Sabam Antonius Nainggolan, SH kunjungi Polda Provinsi Maluku Utara, pada jumat 22 Oktober 2021.

Adv. Sabam Antonius Nainggolan, SH di halaman Polda Maluku Utara/Dokpri
Adv. Sabam Antonius Nainggolan, SH di halaman Polda Maluku Utara/Dokpri


Pada hari Sabtu 23 Oktober 2021, Adv Sabam Antonius Nainggolan, SH. Informasi yang di sampaikan, bahwa telah terjadi Peristiwa pengrusakan segel dan pengambilan isi  countainer yang dilakukan pihak PT. Intim Kara di pelabuhan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketika di konfirmasi Media, Adv. Sabam Antonius, SH berkomentar, perlu di ketahui bahwa, Countainer yang di tahan di pelabuhan Weda merupakan barang bukti persidangan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan Nomor Perkara : 255/Pdt.G/2021/PN.SDA, rencana akan disidangkan pada  hari Rabu, 27 Oktober 2021 mendatang guna membuktikan kebenaran hukum.

Lanjut Adv Sabam Antonius Nainggolan,SH. Terkait adanya tindakan melawan hukum  tersebut saya di perintahkan oleh atasan saya Kuasa Hukum Advokat Dr. Togar Situmorang,SH,MH,MAP,CMed,CLA guna melaporkan perihal tersebut ke Polda Maluku Utara dan telah membuat pengaduan Polisi secara resmi dengan nomor terigistrasi. STPLP/100/X/2021/SPKT/POLDA MALUT.

Dokpri
Dokpri


Berdasarkan tindak kejahatan yang telah di lakukan oleh oknum-oknum tersebut, Kuasa Hukum CV Mitra Usaha Togar Situmorang angkat bicara.  

Kami sangat berkeyakinan bahwa Polda Maluku Utara akan bertindak secara profesional dan tegas dalam menangani perkara tindak pidana yang terjadi terhadap  CV Mitra Usaha, karena jelas secara aturan hukum unsur tindak pidana tersebut sudah terpenuhi yaitu Pasal 363 Jo 368 KUHP pidana yang telah dilakukan," tutup Pemilik Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun