Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Togar Situmorang Menilai Irjen Napoleon Sudah Mencoreng Citra Institusi POLRI

27 September 2021   09:59 Diperbarui: 27 September 2021   10:06 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, S.H, M.H,M.A.P,C.Med,C.L.A./dokpri

Denpasar - Warganet dihebohkan atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh seorang Napoleon Bonaparte kepada penghuni rutan yaitu Muhammad Kece. Lebih lanjut, Irjen Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ke Bareskrim Polri pada tanggal 26 Agustus 2021. Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri, dan sudah tahap penyidikan.

Disini saya pribadi sangat menyayangkan atas kejadian tersebut bisa sampai terjadi, sebab bahwa pelaku dugaan penganiayaan ini notabene merupakan perwira tinggi Polri," ungkap Dr. Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.

Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya. Ke kamar Napoleon Bonaparte yang kemudian diketahui berisi tinja

Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.

"Diawali masuknya Napoleon Bonaparte bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK (Muhammad Kece) pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Lebih lanjut, Terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece alias Kace, Napoleon Bonaparte, membuat surat terbuka soal alasannya menganiaya Kace. 

Polisi mengaku tak masalah dengan keberadaan surat itu. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengaku sudah membaca surat terbuka Napoleon tersebut. Dia menegaskan surat tersebut tidak akan mengganggu proses hukum.

Advokat Dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang juga menilai apa yang dipertontonkan Napoleon kepada masyarakat Indonesia sudah mencoreng citra institusi Polri.

Dimana seyogyanya seorang polisi itu harus mencontohkan dan mencerminkan sikap humanis serta bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat justru mempertontonkan suatu aksi arogan dan terkesan kriminal, tentu hal tersebut akan memberikan implikasi berupa suatu pandangan yang buruk di mata masyarakat karena Tupoksi Kepolisian adalah BELA NEGARA bukan Bela Agama dan kalo Agama sudah fanatik dan dipakai Tameng maka seorang yang berbintang pun lupa sumpah Jendral nya untuk Bela Negara Tegakkan Keadilan dimana saat ini perwira berbintang tersebut melakukan kejahatan Luar Biasa atau Extra Ordinary Crime terkait kejahatan Korupsi sudah di Vonis menjadi Terpidana dan tersangkut dugaan pencucian uang kemudian kali ini ditambah melakukan kelakuan keji dengan menganiaya  orang serta di Kasih,.maaf " Tinja " ini jelas Keji dan Biadab sehingga Wajar sesuai aturan Hukum diatas 5 Tahun bila sudah incracht bisa dikirim ke Nusa Kambangan bukan terus di Rutan Bareskrim.

Dan tentunya Bareskrim harus tetap mengusut tuntas penegakan hukum terkait kasus ini dan harus tetap dilanjutkan, karena perdamaian tak akan menghambat proses hukum. Jadi, meski ada perdamaian tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel. (DA)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun