Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Majelis Hakim PN Bandung: Perihal Saksi Bukan Urusan Kami

25 September 2021   18:35 Diperbarui: 25 September 2021   18:50 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P, C.Med, C.L.A.

Bandung [DA] ~ Sidang lanjutan gugatan perkara perdata No.45/Pdt.G/2021 tentang harta waris di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1 A dengan agenda mendengarkan para saksi yang diajukan pihak Penggugat.

Dari sidang gugatan perkara perdata itu, pihak Tergugat 1 (Robert Vederengko L Gaol) melalui kuasa hukumnya dari tim Advokat Law Firm Togar Situmorang, yakni Advokat Darius Situmorang SH dan Romi SH. Sedang pihak Tergugat 2 hanya Sdri. Louis sbg prinsipal tanpa Pengacara.

Dalam sidang yang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Sunarti SH, pihak Penggugat (Hotman Marojohan Lumban Gaol) dengan kuasa hukumnya Victoria Joice Ruth SH mengungkapkan, bahwa saksi yang diajukan untuk hadir adalah Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

"Mohon izin Yang mulia, saksi kami dari Notaris meminta kepada Pengadilan untuk memanggil notaris tersebut untuk menjadi saksi dalam kasus gugatan ini," ujar penggugat sebagai kuasa hukum Hotman Marojohan Lumban Gaol.

"Lah bagaimana sich, kan agenda hari ini Penggugat menghadirkan saksi. Yaa.. harus Anda lah yang memanggilnya bukan kami," jawab Ketua Majelis Hakim. Hal itu menjadi gelak tawa bagi para pengunjung sidang yang mengikuti jalannya persidangan.

Akhirnya Hj. Sunarti menoleh langsung ke pihak Tergugat mempertanyakan apakah ada saksi-saksi untuk sidang selanjutnya.

"Kami sedang mempersiapkan para saksi yang akan hadir Yang Mulia, karena telah ada kesepakatan antara kami dan klien kami bapa Robert Vederengko L Gaol yang saat ini Domisili di USA terkait siapa saja para saksi yang akan hadir," jawab advokat Darius Situmorang SH.

Perlu diketahui Advokat Darius Situmorang SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta yang beralamat di Jl. Kemang Selatan Raya No.99 gedung Piccadilly, Jakarta Selatan.

Sedang untuk Cabang Bandung Advokat Romi SH sebagai Partner Law Firm Togar Situmorang Kabupaten Bandung di Jl. Raya Pangalengan No.355 Kp. Bojong Raya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung, dan juga yang beralamat di Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18 Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat.

Adv. Darius, SH Partners Togar Situmorang Lawfirm Jakarta dan Adv. Romi, SH Partners TS Lawfirm Bandung dalam ruang Sidang di PN Bandung
Adv. Darius, SH Partners Togar Situmorang Lawfirm Jakarta dan Adv. Romi, SH Partners TS Lawfirm Bandung dalam ruang Sidang di PN Bandung

Ketua Majelis Hakim Hj. Sunarti SH menunda sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 dengan agenda mendengarkan para saksi dari pihak Tergugat 1 (Robert Vederengko L Gaol).

Seusai sidang, para wartawan mewawancarai Advokat Darius Situmorang SH dan Romi SH di depan gedung kantor PN Bandung. Dikatakan, ternyata agenda sidang hari ini pihak Penggugat belum bisa menghadirkan saksi yang diajukan.

Ketika ditanya para wartawan bahwa tim Advokat Law Firm Togar Situmorang sebagai kuasa hukum Tergugat 1 ( Robert Vederengko L Gaol ) akan menghadirkan para saksi dan ada berapa saksi nantinya di sidang selanjutnya.

"Agenda sidang selanjutnya nanti memang benar kami akan menghadirkan para saksi, karena sebelum mediasi beberapa bulan yang lalu, klien kami bapa Robert Vaderengko L Gaol ada menunjuk suami istri yaitu bapa Padapotan Marulitua Panjaitan dan istri Rossa br Hutapea merupakan orang kepercayaan bapa Robert Vederengko L Gaol  sebagai penanggung jawab dalam Pengelolaan SPBU Pengalengan No. 34.403.17 dan juga telah menunjuk beberapa saksi lain  yang akan dihadirkan di di sidang Pengadilan Negeri Bandung," jawab Advokat Darius Situmorang SH.

Ada berapa saksi nantinya yang akan hadir dari pihak Tergugat 1 ( Robert Vederengko L Gaol ) tanya wartawan. "Yaa.. sejauh ini sich ada beberapa saksi yang telah kami minta untuk bisa hadir, mungkin akan hadir menjadi saksi sekitar 5 orang lebih terutama penanggung jawab SPBU yang sangat mengetahui semua keuangan karena Pihak Penggugat Meminta Bagian Hak Waris mereka Rp. 23.100.000.000 diperkirakan dari Bulan Maret 2007 sampai saat ini Penggugat dan Ahli Waris belum pernah diberikan hasil dari peninggalan Orang Tua mereka dan surat izin dari pemilik SPBU No.34.403.17," pungkas Darius Situmorang SH.

Klik Video disini ....

Sementara itu Chief Executive Officer (CEO) & Founder Law Firm Togar Situmorang melalui ponselnya, Advokat Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA membenarkan pernyataan Advokat Darius Situmorang SH dan berharap terkait para saksi yang akan diajukan sesuai kesepakatan bersama dengan kliennya, Robert Vederengko L. Gaol harus mampu hadir dan membuktikan kepemilikan SPBU tersebut termasuk Hak atas Lahan yang digunakan oleh Tergugat 1 bapa Robert Vederengko L Gaol.

"Sekitar bulan Maret yang lalu melalui video WhatsApp, klien kami memang telah menyuruh orang kepercayaannya Pak Padapotan Marulitua Panjaitan agar dapat menghadirkan para saksi dari staf yang bekerja pada klien kami di SPBU 34.403.17. Dan tim Advokat yang saya tugaskan telah mendatangi beberapa para saksi yang akan hadir nanti," tambah Togar Situmorang yang ada di kantor hukumnya di Bali, Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar Timur dan di Jl. Teuku Umar Barat No.10 Permata Cargo, Denpasar Barat dan di Jl. Raya Gumecik Gg. Melati No.8, By Pass Prof. IB. Mantra, Ketewel, Kabupaten Gianyar Bali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun