Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-hati Membeli Kavling di Kota Bandung, Salah Satu Korban yang Tertipu adalah Keponakan Advokat Kondang

21 September 2021   20:15 Diperbarui: 21 September 2021   20:30 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Dr (c). Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.A.P.,C.Med.,C.L.A./dokpri

Bandung - Mafia tanah selalu buat ulah dan pelaku tersebut diduga tidak tunggal tetapi selalu didukung berbagai profesi antara lain Oknum Pengacara, Notaris bahkan BPN. Sangat Ironis dimana Kapolri kita dalam Tugas kelembagaan berjanji akan membasmi pelaku Mafia Tanah di Republik Indonesia.

Law Firm TOGAR SITUMORANG yang beralamat di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni Kav 18, Antipani, Kota Bandung dan Jl. Pengalengan Raya No.355 Kp. Bojong Raya, Kab. Bandung sedang menangani suatu kasus terkait pembelian Lahan Kavling di sekitar Kelurahan Cisarenten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Advokat kondang Indonesia, Dr.(c) Togar Situmorang, SH, MH, MAP, C.Med, CLA memberikan info agar lebih hati-hati apabila ingin membeli sebidang tanah kavling di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat ternyata hampir sebagian daerah yang bermasalah, dan salah satu korban telah tertipu dari pembelian tanah tersebut merupakan Keponakan dari advokat kondang Indonesia itu.

Ponakan/Korban bernama IPAW telah membayar sebidang tanah kavling di sekitar Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dengan harga Rp.685.110.000,- (enam ratus delapan puluh lima juta seratus sepuluh ribu rupiah), dimana pembelian itu dibayar sesuai perjanjian dengan pihak pembeli, bila telah dibayar 80% akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pembayarannya itu dengan dua tahap, yang pertama Rp.508.000.000,- dan tahap kedua sebesar Rp 177.110.000,- dimana setelah dimana dibayar tahap pertama SHM diberikan kepada pihak pembeli. Kemudian ada pembayaran tambahan uang titipan sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) U/A.N; Rudi Gaol.

"Saya membeli sebidang tanah kavling itu melihat dari internet dan transaksi dengan pihak penjual langsung pemiliknya, dan pembayarannya kepada penjual melalui Notaris TT. Namun setelah saya bayar sesuai perjanjian, sertifikat itu belum saya terima sampai saat ini," ujar IPAW (korban) kepada wartawan saat didampingi kuasa hukumnya.

Tim Advokat Law Firm Togar Situmorang yang menjadi kuasa hukum IPAW, yakni -- Dr. (c) Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA, -- Darius Situmorang SH, -- Romi, SH. Saat survei ke lahan tanah dan langsung mencari informasi di Kelurahan Cisaranten Kulon, Kecamatan Arcamanik terkait keberadaan Surat Tanah tersebut.

Advokat Darius Situmorang SH yang juga selaku Partner Law Firm Togar Situmorang Jakarta-Bandung beberapa hari yang lalu mengatakan, bahwa tanah yang telah dibeli oleh kliennya itu memang sudah ada dalam perjanjian dengan pihak Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) T.T, SH, SP.I.

"Memang benar (korban) IPAW meminta kepada kami untuk menjadi kuasa hukum menangani perkara yang dialaminya, dan telah di BAP kan Polres Kota Bandung. Dan tidak terbatas laporan polisi tetapi untuk memulihkan Hak dan Materi berupa uang yang telah dikeluarkan terkait hal ini klien kami akan menggugat pihak-pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah kavling itu," tegas advokat Darius Situmorang SH ketika di lokasi tanah yang diduga bermasalah itu.

Lebih lanjut dikatakannya, SHM Nomor 11437 di lokasi Cisaranten Kulon itu luasnya kurang lebih 246 M2 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 19-12-2018 Nomor 02387/Cisaranten Kulon/2018, di salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.09 tanggal 25 Februari 2020. Dan nama pemilik SHM Nomor 11437 itu bernama SS dan istrinya bernama SW sebagai Pihak Kedua selaku Penjual / Pemilik.

"Banyak dugaan adanya kejanggalan dari proses Jual Beli Tanah Kavling, klien (korban) kami sangat dirugikan sehingga hal ini mengarah kepada pasal 378 yakni penipuan. Antara KTP dan KK tidak sama alias berbeda," tambah Advokat Darius Situmorang SH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun