Mohon tunggu...
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM
TOGAR SITUMORANG LAW FIRM Mohon Tunggu... Pengacara - Advocate Mediator Legal Corporate

Law Firm Togar Situmorang has a motto "Served not be Served" this is in accordance with the principle of OFFICIUM NOBILE, where we serve the Legal needs desired by the Community to get Legal assistance which is based on "JUSTICE"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Togar Situmorang: Introspeksi Diri dan Tobat Nasional agar Membudayakan Budaya Malu Meminta atau Pungli atau Pemerasan alias Preman

13 Juni 2021   19:42 Diperbarui: 13 Juni 2021   19:50 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Law Firm Togar Situmorang - 13 Juni 2021

Baru-baru ini polisi mengamankan 49 orang pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melaporkan perihal kriminalitas yang kerap terjadi di kawasan pelabuhan komersial tersebut.

Praktik pungutan liar (pungli) masih marak terjadi di negara Indonesia. Masih maraknya pungli, salah satunya tampak dari keluhan sopir truk saat menemui Presiden Joko Widodo. Perwakilan sopir truk tersebut mengeluhkan pungli yang masih sangat masif di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menelepon Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Ini dilakukan setelah orang nomor satu itu mendengar curhatan para sopir kontainer di perbatasan Dermaga Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja, Kamis, (10/6/2021).

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengungkapkan apresiasi yang setinggi-tinggi untuk Bapak Presiden. Ada yang salah di Negeri ini karena Korupsi dan pungli sudah merajarela serta mengakar. Premanisme ada dimana mana. Ada preman kampung, ada preman terminal bahkan preman institusi atau preman berdasi.

Pertanyaannya : ngapain saja para pemimpin yang berada dibawah jajaran presiden? Apa saja yang dikerjakan oleh pemimpin dilapangan apakah harus menunggu Presiden turun sidak kelapangan, melihat, mendengar langsung adanya pelanggaran, barulah para pemimpin dibawah presiden bangkit, bergerak dan bekerja. Kapolri,sangat tanggap untuk menangani permasalahan ini. Masalah pungli adalah masalah klasik yang terus ada sampai saat ini," ungkapnya

Praktik-praktik pungli semacam ini memang harus diberantas sampai ke akar-akarnya baik yang ditemukan di institusi, lembaga maupun di lingkungan masyarakat. Togar juga meminta masyarakat untuk melaporkan apabila menjadi korban atau melihat adanya pungli.

Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. - dokpri
Advokat & Pengamat Kebijakan Publik, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., C.L.A. - dokpri
Disini saya pribadi juga mengucapkan terimakasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo karena telah memberikan perhatian khusus kepada masalah pungli ini. Praktik pungutan liar (Pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu,  pemerintah sudah membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. "Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga
 maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan, dan Yustisi.

Agaknya bangsa besar tercinta ini, bangsa yang beragama, bertuhan dan religius ini harus intropeksi diri, bercermin diri. Bangsa besar ini wajib mengadakan Doa Akbar dan Intropeksi Diri dan Tobat Nasional agar membudayakan Budaya Malu Meminta atau Pungli atau Pemerasan alias Preman. Ingat disini semua lapisan masyarakat harus bersinergi satu sama lain guna untuk menindak tegas para pelaku," tutup CEO & Founder Law Firm "TOGAR SITUMORANG" dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat.

#tslawfirm_jakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun