Mohon tunggu...
Tofhan Fadli
Tofhan Fadli Mohon Tunggu... Jurnalis - sitampan yang ingin menulis

sitampan yang ingin menulis

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Manfaat Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek

12 Desember 2019   15:49 Diperbarui: 12 Desember 2019   15:59 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jalan layang tol Jakarta -- Cikampek akhirnya di resmikan oleh Presiden Joko Widodo Siang tadi Kamis (12/12/2019). Dalam peresmian tersebut Jokowi didampingi Menteri pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Parawisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

"Dengan mengucap bismillahirahmanirahim, saya resmikan jalan tol Jakarta-Cikampek atau Japek Layang II siang hari ini," kata Jokowi di km 38 tol Jakarta -- Cikampek. Diketahui tol ini berada di atas jalan tol Jakarta -- Cikampek eksisting. Dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+ 500 sampai Sta 47 + 500) (detik.com).

Jalan tol Jakarta -- Cikampek akan segera dibuka untuk umum pada tanggal 20 Desember 2019, mundur dari jadwal sebelumnya 15 Desember 2019  dikarenakan proses persiapan kamera CCTV untuk pengawasan.

Dan tidak dipungut biaya (gratis) sampai tahun baru 2020. Info ini diberikan Presiden Jokowi saat pidato di acara peresmian jalan layang Tol Jakarta - Cikampek.  Manfaat jalan tol Jakarta -- Cikampek yaitu mengurangi kemacetan hingga 30%, dan jalan ini membentang sepanjang 46 km.

Tol ini menjadi jalan bebas hambatan dengan struktur layang terpanjang di Indonesia. Diharapkan jalan layang tol Jakarta Cikampek II menjadi solusi mengurai kemacetan jelang libur panjang Natal dan tahun baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun