Mohon tunggu...
Toekang Tjoekoer
Toekang Tjoekoer Mohon Tunggu... Buruh - Buruh Pena

... dibawah puun sengon pinggir kali tjiliwoeng ...

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Beri 39% Hak Partisipasi Blok Mahakam kepada Perusahaan Swasta Asing, Nasionalisme Jonan Patut Dipertanyakan

9 Desember 2017   03:44 Diperbarui: 9 Desember 2017   03:50 1993
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ignatius Jonan dan Arcandra Tahar (sumber foto: bisnis.com)

Pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pada Kamis (7/12/2017). Arcandra mengatakan bahwa PT Pertamina (Persero) telah mengirim surat kepada pemerintah untuk mengajukan pelepasan hak partisipasi Blok Mahakam hingga sebesar 39% kepada PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Rencananya hal tersebut akan dilakukan dengan cara Kementerian ESDM merevisi Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016, regulasi yang menetapkan PT Pertamina (Persero) hanya diperkenankan melepas 30% hak partisipasi di Blok Mahakam.

Hal ini bisa dilihat dari pemberitaan yang menyebut, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi regulasi yang menetapkan PT Pertamina (Persero) hanya diperkenankan melepas 30% hak partisipasi di Blok Mahakam. Revisi Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2016 akan memberi ruang bagi Pertamina melepas hak partisipasi Mahakam hingga 39% kepada PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. "Iya revisi (suratnya). Itu Pertamina mengajukan (39%), pemerintah bikin suratnya, up to 39%, sedang di Sekjen sekarang," kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (7/12/2017).

Menurut Arcandra, dalam surat balasan tersebut pemerintah mengizinkan Pertamina untuk melepas hak partisipasi maksimal mencapai 39%.

"Itu Pertamina yang mengajukan, pemerintah bikin suratnya up to 39%," tukas dia.(http://www.dunia-energi.com/lepas-39-hak-partisipasi-blok-mahakam-mau-pertamina-atau-pemerintah/).

Kontan saja pernyataan Arcandra Tahar ini dibantah oleh Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam. Dengan tegas Syamsu mengatakan bahwa Pertamina tidak pernah sama sekali mengirim surat atau mengajukan pelepasan hak partisipasi Blok Mahakam hingga 39%. Selain itu pada saat pertemuan dengan Total E&P dan Inpex yang difasilitasi SKK Migas Pertamina telah menegaskan hanya boleh melepas maksimal 30% hak partisipasi. Menurut Syamsu posisi Pertamina saat ini berdasarkan regulasi yang ada yakni 30%.

Terlihat jelas jika pernyataan Arcandra Tahar ini sangat kontradiktif, jikalau memang Kementerian ESDM menginginkan Total E&P dan Inpex berpartisipasi mengelola Blok Mahakam, kenapa tidak langsung saja mengatakan bahwa hal itu merupakan keinginan Kementerian ESDM, tak perlu menunjuk pihak lain untuk menutupi keinginan tersebut.

Padahal kontrak pengelolaan Blok Mahakam Total E&P dan Inpex yang akan berakhir pada 31 Desember 2017, setelah itu pemerintah telah menunjuk Pertamina untuk mengelola Blok Mahakam yang memiliki produksi gas terbesar di Indonesia saat ini. Pertamina sendiri akan menguasai 90% hak partisipasi tanpa masuknya Total E&P dan Inpex, sedangkan sisanya, 10% diperuntukkan bagi pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Jika ditelisik dari pemberitaan yang ada, jauh sebelum Arcandra melontarkan pernyataannya, Menteri ESDM Ignatius Jonan dalam SIARAN PERS NOMOR: 00031.Pers/04/SJI/2017 Tanggal: 10 Maret 2017, jelas sekali Ignatius Jonan sendiri yang mengatakan angka 39% tersebut.

"Saya sudah bilang dengan Total, (silahkan) bicara dengan Pertamina dan SKK Migas. Pertamina bisa menawarkan share down 39 persen saham maksimum, itu boleh karena 10 persen sahamnya ke pemerintah daerah. Pertamina harus mayoritas. Kalau mau, Total menawarkan, mau operator bersama atau operatornya dilanjutkan Total dan sebagainya. Orang-orang (pegawai) juga saya kira tidak akan diganti," tegas Menteri ESDM. (https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kunjungi-terminal-senipah-menteri-esdm-produksi-migas-blok-mahakam-harus-terjaga).

"Penawaran saham bisa mencapai maksimal 39% kepada kontraktor eksisting, dan Pertamina bisa melaksanakan kegiatan operasi produksi bersama-sama dengan kontraktor eksisting," jelas Jonan. (https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kunjungi-blok-mahakam-mesdm-pantau-transisi-pengelolaan-ke-pertamina).

Sementara itu dari pihak Pertamina sendiri juga telah menetapkan komitmennya hanya akan melepas maksimal 30 persen hak kelola Blok Mahakam kepada Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation. Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam pada (13/3/2017) mengatakan Pertamina juga tidak mau memberikan hak kelola sebesar 39 persen kepada Total dan Inpex Corporation. Menurut Syamsu kedua kontraktor tersebut hanya mendapat hak kelola maksimal 30 persen. "Untukshare down secarabusiness to business, besarnya masih seperti skenario awal," ujar dia. (https://katadata.co.id/berita/2017/03/14/pertamina-tolak-perbesar-porsi-total-dan-inpex-di-blok-mahakam).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun