Mohon tunggu...
Tobari
Tobari Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FEB/ PPs Universitas Muhammadiyah Palembang

Berharap diri ini dapat bermanfaat bagi orang lain.

Selanjutnya

Tutup

Palembang

Penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS Dpk LLDikti Wilayah II

19 September 2022   08:24 Diperbarui: 19 September 2022   09:05 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih lanjut disampaikan bahwa peserta kegiatan ini akan didampingi untuk penyelesain SKP dan PPKP nya oleh Ilmi Fadhila  sebagai tim teknisnya, mudah-mudahan hari ini semua peserta pendampingan ini dapat menyelesaikan tugasnya menyusun SKP dan PPKP, pungkas Yuniarti.

Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)
Peserta pendampingan saat mendengarkan arahan tim teknis (Dokpri)

Pada kesempatan ini juga Ilmi Fadhila sebagai tim teknis menyampaikan informasi terkait penyusunan SKP dan PPKP Dosen PNS, sebagai dasarnya antara lain;

Terkait judul tulisan ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 tanggal 30 November 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; tertera bahwa PPKP itu ada di Pasal 1 ayat 2; SKP itu ada di Pasal 1 ayat 4; dan Perilaku Kerja ada di Pasal 1 ayat 6, yang selengkapnya seperti berikut; 

Pasal 1 ayat 2. Penilaian Prestasi Kerja PNS adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.

Pasal 1 ayat 4. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.

Pasal 1 ayat 6. Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tanggal 26 April 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; juga tertera mengenai SKP ada di Pasal 1 ayat 3; Perilaku Kerja ada di Pasal 1 ayat 7, dan Pelaksanaan Rencana Kinerja ada di Pasal 26 ayat 1 dan 2, yang selengkapnya seperti berikut;

Pasal 1 ayat 3. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Pasal 1 ayat 7. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26 ayat (1) Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik; ayat (2) Pendokumentasian secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. harian; b. mingguan; c. bulanan; d. triwulanan; e. semesteran; dan/atau f. tahunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Palembang Selengkapnya
Lihat Palembang Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun