Mohon tunggu...
Mark Mamangkey Tjost
Mark Mamangkey Tjost Mohon Tunggu... Konselor -

Lahar Manassa (Ujung-Pandang/Makassar), tatap di Sangkawang-Sangapore, Nagara Satoe Raepoeblek Andhonesea (NSRA). Tagak Banar Sowae Bajak dagak Basak/Dasar Pantjasayla Garoedha. ( www.tjoaputra.wordpress.com )

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Dimana UUD 17 Agustus 1945?

4 November 2014   23:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UUD 17 Agustus 1945 merupakan asal muasal UU Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan bertujuan mensejahterahkan seluruh lapisan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Dengan UUD 17 Agustus 1945 menjadi pelajaran bagi semua Rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia selama sekolah dan menjadikan dasar dari pada Hukum di Indonesia.


Sedikit pertanyaan dalam hati, pada pembukaan UUD 17 Agustus 1945 sejak pertama dan banyak di film apakah hanya mengucapkan Pembukaan UUD 17 Agustus 1945? Mengapa tidak ada UUD 17 Agustus 1945? Apakah pada saat Proklamasi Kemerdekaan itu tidak menyebutkan? Sebagai Negara yang baru Pemerintah Berlanda pasti menuntut apa dasar Hukum mendirikan sebuah Negara atau meminta Kemerdekaan? Pasti Hukum. Jadi di saat detik-detik Proklamasi selain dari Pembukaan UUD 17 Agustus 1945 akan membacakan UUD 17 Agustus 1945 dan itu sebuah syarat untuk me-Merdeka-kan diri dari Pemerintah Belanda.


Pada saat belajar di sekolah selalu membaca Pembukaan UUD 17 Agustus 1945 dan tertulis tanggal 17 Agustus 1945, mengapa di pelajaran UUD 1945 selalu bertanggalkan 18 Agustus 1945 ? Apakah yang terjadi dengan selisih 1 hari tersebut? Apakah ada perubahan pada UUD 17 Agustus 1945 atau ada hal lain. Kutipan dari Proklamasi yang bertanggal 17 Agustus 1945 selalu kita lihat beserta copynya, lalu Kutipan UUD 17 Agustus 1945 tidak pernah melihat copy yang bertanggal 17 Agustus 1945.


Harapan Pemerintah Indonesia mau mengeluarkan Naskah Asli dari UUD 17 Agustus 1945, demikian pula dengan Naskah ASli Pancasila yang di tanda tangani pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak mempunya copy yang bertanda tangan.


Dengan keluarnya naskah asli Pancasila, UUD 17 Agustus 1945 tentu akan menghilangkan pertanyaan.

UU MD3
Pada UU MD3 bertuliskan :
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Anggota
Paragraf 1
Hak Anggota
Pasal 10
Anggota MPR berhak:
a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.

a. mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
UUD 17 Agustus 1945 adalah asal muasal UU Indonesia, mengapa harus di-rubah sedangkan UUD 17 Agustus 1945 adalah UUD yang sangat matang dipikirkan untuk kepentingan seluruh Rakyat Indonesia. Setiap UU selanjutnya sudah mempunyai tempat, jika ada penambahan itupun harus melihat sisi yang Rugi/Untung berapa besar. Bahkan menurut saya membuat jauh melenceng dari asal dan dasar UUD 17 Agustus 1945

e. imunitas;
Imunitas sudah jelas melanggar UUD 17 Agustus 1945 malah membuat Koruptor merajalela, apakah pantas di rubah. Indonesia merupakan Negara yang beraneka ragam dan menyatu, lalu dengan UU MD3 memberi hak Imunitas menjadikan Negara Kesatuabn Republik Indonesia sebagai Negara Komunis karena membela koruptor, mempertahankan kekuasaan melalui Hukum untuk dirinya dan kelompok golongan yang sudah menjadi Deal Politik dari Partai Politik.

Apa gunanya Negara Kesatuan Republik Indonesia merdeka lalu di jajah oleh bangsanya sendiri dengan sistim yang katanya Liberal dengan Bahan Pokok Makanan di kuasai oleh pengusaha tanpa memikirkan Rakyat, baik makan, sekolah.

Cobalah audit pada perusahaan yang berbasis bahan pokok makanan dan kontraktor berapa besar keuntungan dari Produk yang mereka jual dari harga pokok. Apakah melebihi dari 250%? Eksport sudah diberi kebebasan masih mau ambil keuntungan besar tanpa memikirkan Rakyat Indonesia, sebaiknya anda (Pengusaha) keluar dari Indonesia.

Terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun