Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tidak Perlu Gengsi, Upah Petik Buah Rp.250.000 per Jam

4 November 2021   21:11 Diperbarui: 5 November 2021   06:09 3691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : abc.net.au

Minimal 25.41 Dollar Perjam

Meskipun sejak dulu ada gonjang ganjing kisah tentang kerja sebagai pemetik buah di negeri Kanguru,tapi tetap saja lowongan pekerjaan ini banyak dilirik para pekerja dari Indonesia dan Malaysia . 

Karena untuk bekerja di sini,dapat dengan menggunakan Working Holiday Visa ,sementara menunggu persyaratan lengkap untuk mendapatkan Permanet Residence Visa. Bahkan belakangan ini,New Zealand membuka pintu lebar lebar untuk menampung tenaga kerja pemetik buah diperkebunan. 

Disamping upah yang lumayan untuk dapat membiayai hidup dan menabung, para calon pekerja tidak musti fasih berbahasa Inggris,cukup ala kadarnya untuk dapat berkomunikasi. 

Ada Boss Yang Baik dan Ada yang Judas

Kalau membaca berbagai berita yang beredar di berbagai media sosial di tanah air, diantara para pekerja asal Indonesia,ada yang mengeluh bahwa upah yang mereka terima tidak memadai. 

Karena sistem pekerjaan adalah borongan . Kalau yang cepat bekerja dan dapat memetik sekian keranjang dalam sehari,maka upahnya akan besar,tapi bagi yang lamban ,sehingga hanya memetik buah dalam jumlah yang terbatas,maka upahnya beda jauh dibandingkan yang rajin bekerja.  

Karena berbagai komplain yang masuk dan sekaligus menjadi daya tarik,maka sudah ada rencana ,bahwa upah minimal perjam adalah $.25.41 atau setara sekitar Rp,250 ribu perjam . 

Sehingga dengan demikian,sistem Upah Borongan yang biasa diterapkan dinyatakan tidak berlaku lagi

Untuk jelasnya,saya kutib sebaris pernyataan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun