Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Cara Pintas Menghentikan Orang Merokok, Mungkinkah Diterapkan?

13 Oktober 2021   08:46 Diperbarui: 13 Oktober 2021   09:26 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Antara foto

Tutup Semua Pabrik Rokok dan Musnahkan Seluruh Ladang Tembakau 

Slogan "Merokok merusak kesehatan" sudah memuakan bagi orang yang membacanya. "Merokok dapat membunuh anda!" juga dicuekin orang. Alasannya "Kakek saya merokok setiap hari, tapi hingga kini usianya 95 tahun masih sehat tuh, tapi tetangga saya dokter specialist paru  dan tidak merokok, kemarin meninggal akibat serangan jantung"  Mau berdebat? Percuma buang waktu untuk debat kusir.

Kalau memang Pemerintah serius mau agar Indonesia tercinta menjadi satu satunya negara Steril From Smoking, maka jalan pintas adalah:

  • Tutup seluruh pabrik rokok 
  • Musnahkan seluruh ladang tembakau
  • Nyatakan,memiliki rokok adalah tindakan kriminal

Apakah kalau seandainya hal ini diterapkan Indonesia bisa bersih dari racun asap rokok? Sudah ada peribahasa yang mengatakan "Tidak satu jalan menuju ke Roma" maka begitu juga tidak satu jalan untuk tetap merokok. Bila larangan ini sungguh diterapkan secara frontal dan radikal, maka dijamin lalu lintas Batam - Malaysia dan Batam Singapore mendadak meledak. Begitu juga transportasi Medan - Penang membludak.  

Rumah rumah "Merokok aman disini" akan menjamur ,bahkan mungkin lebih laris dibandingkan kunjungan ke rumah makan Padang.

Bila angan angan diatas sungguh diterapkan maka negara akan kehilangan:

  1. puluhan triliun rupiah dari masukan pajak perusahaan rokok
  2. lebih dari 5 juta para pekerja di pabrik rokok akan menganggur 
  3. para petani tembakau akan hidup semakin merana 
  4. Indonesia mendadak menjadi negara miskin

Berapa Pendapatan Pajak dari Perusahaan Rokok?

Sepanjang kuartal I/2021, realisasi penerimaan cukai Rp49,56 triliun atau 27,54 persen dari targetnya. Sedangkan CHT 48,22 triliun atau 27,75 persen dari target. “Penerimaan CHT tumbuh signifikan sebesar 73,92 persen yoy [secara tahunan]. Tingginya pertumbuhan disebabkan limpahan pelunasan pemesanan pita cukai tahun 2020 ke 2021 sebesar Rp27 triliun,” tulis Kemenkeu dalam terbitan APBN Kita Edisi April 2021, Selasa (27/4/2021)
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Rokok Berkontribusi Besar untuk Penerimaan Negara dari Cukai, Menyumbang 97 Persen", Klik selengkapnya di sini: 
https://ekonomi.bisnis.com/

Lalu apa gunanya slogan "Merokok Merusak Kesehatan anda?"  Apakah hanya sebatas "Yang penting tugas melarang sudah diterapkan." Mengenai ada yang nekad merokok,itu urusan pribadi mereka. 

Kalau dikaitankan dengan perjudian, Casino dan segala bentuk perjudian dilarang! titik. Tapi nyatanya Judi Online menjamur dan dihotel hotel megah, bila ada pertandingan sepak bola,tetap ada taruhan. Yang namanya taruhan itu judi atau enggak ya?

Maka, daripada menyebabkan kas negara merana dan jutaan orang kehilangan pencaharian demi untuk melindungi para Perokok, mengapa tidak dibiarkan saja mereka menanggung akibat dari perbuatan mereka sendiri?  Mereka yang merokok sudah tahu dan paham bahwa merokok dapat merusak kesehatan dan merokok dapat mengimbas pada ekonomi keluarga,tapi walaupun tahu ,mereka dengan sadar tanpa ada yang memaksa ,tetap merokok. Bukankah hal ini lebih adil membiarkan mereka menanggung akibat perbuatan mereka sendiri,ketimbang mengorbankan jutaan para pekerja yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka .Bukankah lebih adil bila :" Tangan mencencang, bahu memikul? "

Hanya sebuah renungan di pagi cerah

Tjiptadinata Effendi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun