Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Tutup Semua Celah yang Dapat Menyeret Kita ke Dalam Ranah Hukum

15 September 2021   21:08 Diperbarui: 16 September 2021   05:14 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: thinkstockphotos /kompas.com

Dan  Dapat Menghancurkan Hidup Kita 

Belajar dari kesalahan yang dibuat orang lain,tak kalah pentingnya dibandingkan dengan belajar dari kesuksesan seseorang. Salah satu contoh berdasarkan pengalaman pribadi ,adalah akibat anggap remeh,yang berakibatkan saya dan keluarga menderita lahir batin. 

Masalah yang menurut saya sangat sepele,tetapi justru disinilah letak kesalahan saya,yang harus dibayar sangat mahal. Bukan hanya dari segi materi,tapi juga menyebabkan anak isteri ikut menanggung beban batin . 

Saya tidak ingat,apakah sudah pernah menceritakannya atau belum,mengingat tulisan saya sudah berjumlah lebih dari 5800 artikel,maka saya tidak memiliki kemampuan daya ingat begitu besarnya,sehingga dapat menghafal ,mana kisah hidup yang sudah saya tuliskan dan mana yang belum.

Karena itu,saya langsung to the point saja,yakni tentang segala sesuatu yang dapat menjerat kita dalam perkara hukum,alangkah eloknya menempati urutan priorita utama dalam menjalani hidup ini. 

Pada awal saya mendaftarkan nama Yayasan yang saya dirikan melalui Notaris Peggy Natael SH di Bandung,sama sekali tidak terpikirkan oleh saya untuk sekaligus mendaftarkan ke kantor HAKI.

Karena menurut saya,mustahil ada orang yang mau menggunakan merk yang sama dengan merk yang saya gunakan,karena ada berjbun nama yang mungkin jauh lebih keren. 

Ternyata inilah awal petaka bagi saya,karena menganggap sepele masalah yang berkaitan dengan hukum .Karena setelah yayasan yang saya dirikan mengalami kemanjuan pesat,ternyata ada yang mematenkan atas nama pribadinya,yakni salah seorang dari peserta pelatihan yang pernah belajar pada saya . Yang tentu tidak perlu dituliskan namanya disini

Perkara selama lebih dari 2 Tahun

Akibatnya, saya yang ditangkap Polisi,dengan dakwaan bahwa saya telah menggunakan nama yayasan orang lain,secara tanpa hak. Walaupun banyak bukti bukti mendukung bahwa sayalah yang pertama kali mendirikan yayasan ini,tapi dimata hukum ,siapa yang memegang Hak Cipta atas merek,adalah pemilik yang sah. 

Saya sempat ditahan dan perkara berlarut larut dari Pengadilan Negeri ,berlanjut ke Pengadilan Tinggi,bahkan berlanjut hingga ke Mahkamah Agung RI . Dari segi financial total hampir dua miliar rupiah habis untuk biaya bolak balik dan biaya 3 orang Pengacara. Secara moril.saya dipermalukan didepan umum,bahkan dishooting sewaktu berada ditahanan . Saat dileher saya dikalungkan selembar kertas bertuliskan "Terdakwa melanggar pasal....."  hati saya serasa terkoyak koyak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun