Khusus yang Datang dari India
Sejak minggu lalu, berita tentang masuknya  lebih dari 400 warga India melalui Bandara Soekarno - Hatta, telah menjadi viral dalam waktu singkat. Karena dalam kondisi dan situasi dalam negeri sendiri sedang pontang panting mencoba mengatasi maasalah covid, kog bisa  warga India yang negaranya sedang di obrak abrik covid, ternyata bisa lolos masuk ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto berujar, ke-454 WN India itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. "Totalnya mulai 11 April sampai 22 April (2021) ada 454 WN India
Kemudian setelah sempat menjadi viral dan gonjang ganjing tentang angka yang berubah ubah,akhinrya  masih menurut sumber yang sama, Pemerintah menerbitkan kebijakan yang menolak sementara waktu para pelaku perjalanan dari India mulai Sabtu (24/4/2021) ini.Â
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India.Â
"Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia." (sumber: kompas.com)
5 Tahun Penjara bagi yang Melanggar
Heboh tentang gonjang ganjing masuknya warga India dengan pesawat carteran, disikapi oleh Pemerintah Australia secara sangat berbeda.Â
Perdana Menteri Australia telah menegaskan bahwa hukuman penjara 5 tahun dan denda sebesar 66 ribu dolar akan dikenakan kepada setiap orang yang melanggar aturan ini,termasuk warga Australia sendiri .
Untuk jelasnya,silakan dibaca kutipan dibawah ini:
Australian Prime Minister Scott Morrison, under pressure to overturn rules barring travel from COVID-ravaged India, said on Tuesday it was "highly unlikely" travellers would face maximum penalties of five years jail and a A$66,000 ($51,000) fine. Australia last week banned all travellers from India, including its own citizens, from entering the country until May 15 due to the surge in COVID-19 cases there, and warned offenders will be prosecuted and penalised. (sumber: reuters.com)
Australia Barat Termasuk Negara Bagian Paling Aman dari Covid