Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dilarang di Indonesia, Wajib di Australia

30 Maret 2021   07:14 Diperbarui: 30 Maret 2021   07:17 1150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: singindo.com

Bukti Bahwa Beda Negeri Beda Aturan

Selain dari mengalami cultural shock karena berbeda budaya dan tradisi antara Indonesia dan Australia,ada hal lain yang perlu diingat bila tidak ingin terkena denda bila berkunjung ke Australia. Salah satunya adalah masalah Parkir . 

Di Australia tidak ada Tukang Parkir. .Jadi Pengemudi berurusan dengan mesin. Baik membayar biaya Parkir,maupun menerima pengembaliannya dalam bentuk uang recehan .Kalau biaya parkit mahal,maka harus mengunakan Kartu Kredit atau Kartu Debit. Biaya parkir di satu daerah dengan daerah lainnya berbeda beda 

Perlu diperhatikan tambu rambu yang terpancang disana.Bila ada tulisan seperti tampak pada gambar,berarti,di lapangan parkir ini ,maksimum parkir adalah 1.2 jam atau 30 menit. Tiket parkir hanya diwajibkan pada hari Senin hingga Jumaat ,sejak pukul 8.00 pagi hingga jam 5.30 sore ,Berarti hari Sabtu dan hari Minggu,tidak perlu membayar parkir

Tetapi ada juga lokasi yang mewajibkan membayar parkir "at all the time " Artinya tidak ada parkir gratis sepanjang wakfu. Mengapa aturan tidak seragam  tentu kita tidak dalam kapasitas untuk mempertanyakan 

dokumentasi pribadi
dokumentasi pribadi
Untuk Mencegah Hal hal yang Tidak Diinginkan ,Karcis Parkir JANGAN Ditinggalkan Dikendaraan

Kalau kita membaca ,saran yang tercantum pada karcis parkir diatas. pada point nomor 3 tertulis :"Untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan,karcis Parkir jangan ditinggalkan di kendaraan.

Lain Indonesia Beda pula Australia 

 Tetapi kalau di Australia,yang berlaku justru sebaliknya,yakni setiap Pengemudi,Wajib Meletakan Karcis Parkir di atas Dashboard ,seperti tampak pada tulisan dibawah ini

ket.foto : This side up on Dashboard/dokumentasi pribadi
ket.foto : This side up on Dashboard/dokumentasi pribadi
Kartu Parkir Wajib Diletakkan Diatas Dashboard

Berbeda total dengan aturan yang berlaku di negeri kita,yakni pada tiket dicantumkan,agar :"Jangan meninggalkan Kartu Parkir di dalam kendaraan anda" ,maka di Australia terjadi aturan yang berbeda total.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun