Buang atau Didenda!
Beli mobil bekas di Australia, jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia. Sebagai contoh, sedan Nissan buatan tahun 2000 seperti yang tampak pada foto, kami beli dengan harga 2000 dolar.
Tapi setelah dua tahun dipakai, sudah mulai rewel. Biaya untuk memperbaiki sangat mahal. Untuk memperbaiki sistem air condition dan balancing, total biaya yang dibayarkan 850 dolar atau setara 8,5 juta rupiah.
Beberapa bulan lalu, kami ke Wollongong dan saya mengantarkan cucu ke rumah temannya, yang lokasinya mendaki. Ternyata mobil mogok. Akhirnya terpaksa telepon putri kami untuk menjemput mobil yang ditinggal di pinggir jalan.
Keesokan harinya, putri kami mencoba menghubungi teknisi. Setelah diperiksa, biaya perbaikan bisa lebih mahal ketimbang harga mobil bekas tersebut. Mau dijual tidak ada yang minat membeli, Bahkan dikasih gratis juga tidak ada yang mau, walaupun sesungguhnya keempat ban masih layak pakai.
Seminggu sudah berlalu dan tidak ada yang mau, datang surat peringatan dari Council, yakni pejabat pemerintah setempat. Surat tersebut menginstruksikan agar kendaraan kami harus dipindahkan, karena mengganggu jalan umum.
Akhirnya, untuk membuangnya harus keluar biaya 350 dolar, yakni sekitar 3,5 juta rupiah. Rasanya sedih banget. Mobil dibuang, masih harus bayar lagi. Tapi apa boleh buat, tentu kami harus mematuhi aturan yang berlaku di sini.
Untuk dapat memperpanjang rego atau registrasi, kendaraan harus ada Pink Slip dari bengkel yang dibayar 45 dolar. Kalau ada yang harus diperbaiki, misalnya rem tidak bekerja dengan baik, maka setidaknya 400 dolar harus dibayar.
Pink Slip selesai, masih ada Green Slip. Sesudah kendaraan diperiksa dan diperbaiki oleh bengkel yang mendapatkan sertifikasi dari pemerintah, dalam hal ini RMS atau Road Maritime Services, maka pemilik kendaraan diberikan bukti. Selain dari bukti pembayaran, juga disertai dengan Pink Slip.
Sudah selesai? Belum. Masih panjang lagi jalannya. Sebab, kendaraan belum dapat diperpanjang regonya (di Indonesia dikenal dengan istilah STNK) bila belum memiliki Green Slip.
Di sini tidak sembarangan bengkel mendapatkan sertifikat, karena harus melalui uji kelayakan dari pemerintah setempat, bahwa bengkel tersebut memang layak mendapatkan lisensi.
Tentang Green Slip
Green Slip merupakan suatu hal yang wajib, bukan merupakan pilihan. Dikenal dengan nama a Compulsory Third Party (CTP). CTP merupakan asuransi kecelakaan wajib.Â