Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keluarga Memaafkan tapi "Emak Muda" Ini Tetap Dipenjara

22 Maret 2019   07:15 Diperbarui: 22 Maret 2019   09:51 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar : 7 News.com

Berdamai dan Memaafkan? Boleh ,tapi Hukum Tetap Dijalankan

Setiap negara tentu memiliki kedaulatan masing masing, termasuk dalam menerapkan hukum di negerinya. Kita tentu tidak harus meniru gaya dan cara Australia dalam menerapkan hukum di negeri mereka. Hanya tidak  ada salahnya ,kejadian ini dijadikan masukan bagi para penegak hukum di negeri kita.

Saya jadi teringat kejadian seorang wanita dari Asia ,secara tidak sengaja menyenggol pajangan gelas di salah satu mall. Beberapa gelas mahal jatuh dan berderai dilantai. Wanita ini buru buru minta maaf berulang kali dan Karyawan Mall mengatakan :"Tidak masalah,anda tidak perlu minta maaf. Yang perlu anda lakukan adalah membayar harganya di kasir  dan sama sekali tidak ada nada kemarahan dari karyawan ini, Ia membersihkan lantai dari pecahan gelas ,dimasukkan kedalam kotak dan diserahkan kepada wanita yang telah menyenggol pajangan gelas ,hingga pecah,sambil sekali lagi berucap :"Silakan madam,anda bayar di kasih ya "sambil tersenyum manis..

Kutipan dari Kompas.com:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/7/2014), menjatuhkan vonis bersalah kepada putra musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul, atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi, Jakarta Timur. Meski menyatakan Dul bersalah, hakim membebaskan putra bungsu Dhani dari tuntutan pidana. Hakim Ketua Fetrianti yang memimpin jalannya persidangan memutuskan memerintahkan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianti.

Apakah,kalau antara pihak penabrak dan pihak keluarga korban sudah berdamai,"secara kekeluargaan " maka semuanya dianggap selesai dan proses hukum bisa dihentikan? Hanya sebuah pertanyaan dari seorang yang sama sekali tidak mengerti hukum .

Tjiptadinata Effendi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun