Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aba Tersangka UU ITE Menunggu Panggilan Kedua dari Poldasu

6 Maret 2021   16:32 Diperbarui: 6 Maret 2021   16:39 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan Report : Mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama Kamis, 18 Februari 2021 lalu di Polda Sumut, TA alias Aba, Pengusaha Furnitur kota Medan yang menjadi tersangka pelanggaran UU ITE, sampai hari ini masih belum diproses BAP.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi soal belum dilayangkan Surat Panggilan kedua kepada TA alias Aba, mengatakan Penyidik Cyber Crime sedang menjadwalkan panggilan kedua.

"Sedang dijadwalkan panggilan kedua, sabar ya." Katanya singkat kepada wartawan (dilansir dari berita harian Medan Pos, Jumat, 05/03/2021).

Aba dilaporkan oleh seorang wanita warga negara Singapura berinisial CHP alias LY pada tanggal 21 Januari 2021 dengan surat tanda bukti lapor polisi no: STTLP/167/1/2021/Sumut/SPKT I tanggal 25 Januari 2021

Laporan tersebut terkait fitnah dan pencemaran nama baik melalui Media Sosial. Sebelumnya, Aba memposting foto CHP alias Ly berserta anak-anak suaminya dan mengatakan bahwa, CHP alias LY telah mengajaknya tidur di hotel, melaui akun Faceboknya. Selanjutnya Aba mengatakan seolah-olah memiliki rekaman tidur bersama di hotel tersebut.

Aba terjerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,- sebagaiman bunyi Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

CHP alias LY yang berwarga negara Singapura juga telah melaporkan kepada Konsulat Jenderal Singapura di Jalan Imam Bonjol Medan pada tanggal 22 Februari 2021 lalu. CHP mengeluhkan lambatnya penanganan kasusnya di Polda Sumut, karena dia warga negara Singapura yang tidak dengan mudah keluar masuk Singapura - Medan (Indonesia) untuk senantiasa menjalani proses penyidikan dan penyelidikan di Poldasu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun