Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena BENSU Vs BENSU di Dirjen Kekayaan Intelektual

25 Oktober 2020   17:36 Diperbarui: 31 Oktober 2020   15:06 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto tangkap layar website DJKI

Hal ini berarti merek-merek tersebut telah menempuh proses sesuai Undang-Undang yang berlaku, yaitu : proses pemeriksaan formalitas, pemeriksaan pengumuman dan pemeriksaan substantif, serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat berdasarkan Undang-Undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Ada apa dibalik penghapusan merek-merek terdaftar milik PT. Ayam Geprek Bensu dan Yangcent yang sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan Mahkamah Agung?

Apakah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum Dan HAM adalah lembaga yang lebih tinggi dari Lembaga Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia? 

Apakah penghapusan tersebut merupakan "pesanan" atau "grand desain" pihak yang memahami masalah Merek dan Desain industri, agar pihak lain bisa langsung mendaftarkan kembali merek yang sudah dibatalkan? 

Fakta ditemukan bahwa, Ruben Samuel Onsu mendaftarkan kembali merek GEPREK BENSU & LUKISAN dengan nomor permohonan JID2020061194, pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020, yaitu 6 (enam) hari setelah tanggal surat pembatalan 06 Oktober 2020. 

Dr. Eddie Kusuma SH. MH. Yang dikonfirmasi soal ini, mengatakan pihaknya sudah tahu pendaftaran tersebut dari website DJKI. 

"Kami menerima surat penghapusan merek-merek klien kami dan surat tembusan pembatalan merek-merek RSO dari dirjen pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020. Surat tersebut ditandatangani tertanggal 06 Oktober 2020. Hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 RSO secepatnya mendaftarkan kembali merek GEPREK BENSU & LUKISAN. Kami sudah mencium sebuah grand desain niat terselubung pihak-pihak yang turut berkepentingan atas penghapusan merek-merek klien kami." kata Eddie Kusuma ketika dikinfirmasi melalui telepon genggamnya. 

Ditanya mengenai gugatannya terhadap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Eddie mengatakan akan menggugat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Lembaga dan Freddy Haris sebagai individual yang menerbitkan surat atas nama Menteri Hukum dan HAM. 

"Iya, benar. Kami sudah mempersiapkan gugatan kepada Dirjen sebagai lembaga dan sebagai individual. Wartawan bersabar tunggu khabar berita dari saya, ya." ujar Eddie sambil menutup sersi konfirmasi investigasi Wartawan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun