Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ruben Keok Empat Perkara Perebutan Bensu di Pengadilan

10 September 2020   10:08 Diperbarui: 10 September 2020   10:10 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Kotak Kemasan Makanan Geprek Bensu (Perkara Desain Industri)/dokpri

Jakarta -- Pihak Ruben Onsu ternyata belum melakukan perdamaian dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Nyatanya, persoalan merek "Geprek Bensu" itu sempat bergulir lagi di pengadilan.

Dalam Persidangan terakhir pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ruben Onsu kembali kalah. Kali ini, Ruben Onsu kalah soal DESAIN INDUSTRI kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman dengan Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR" atau biasa disebut "I AM GEPREK BENSU".

Pada persidangan kali ini, penggugat adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sedangkan tergugat adalah Ruben Samuel Onsu.

Gugatan tersebut terdaftar dalam register perkara No.16/Pdt.Sus.HKI/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 28 Februari 2020

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim mencermati fakta dan bukti yang ada. Majelis Hakim memutuskan 5 hal, yang dibacakan oleh Hakim Ketua Majelis Tuty Haryati, SH., MH., pada tanggal hari Selasa, 08 September 2020 lalu, yakni:

Pertama, Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.

Kedua, menyatakan bahwa penggugat adalah sebagai pihak yang pertama sekali membuat (pendesain pertama), memperkenalkan, menggunakan desain industri kemasan kotak pembungkus makanan dengan merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEEERRR" atau biasa disebut "I AM GEPREK BENSU".

Ketiga, menyatakan batal demi hukum Hak atas Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu milik tergugat I.

Keempat, memerintahkan Direktorat Jendral Cipta dan Desain Industri pada Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (in casu Tergugat II) untuk mencatat putusan pembatalan hak desain industri kotak kemasan makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu dalam Daftar Umum Desaian Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.

Kelima, dalam amar putusan ini, hakim menjatuhkan hukuman kepada Ruben Samuel Onsu untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan perbuatan dan/atau memproduksi, menggunakan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan, menjual kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman yang menggunakan Hak Desain Industri Kotak Kemasan Makanan nomor pendaftaran IDD000049596 tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu.

Fakta di persidangan membuat artis kondang Ruben Onsu kalah telak. Bahkan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan oleh pihak Ruben Onsu ditolak untuk seluruhnya oleh hakim.
Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada penggugat rekonpensi (in casu Ruben Samuel Onsu) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun