JURNAL KASUS PARKIR PUSAT PASAR MEDAN
Berapa orang Walikota Medan yang berturut masuk bui?
Berapa orang Gubernur Sumatera Utara yang berturut diciduk KPK?
Berapa orang Anggota DPRD Sumut dan Medan yang terlibat kasus suap dalam pengesahan sebuah kebijakan daerah?
Berapa orang Pengusaha Besar Kota Medan dan Sumut yang dipenjara karena berkorporasi dengan Oknum Pejabat merugikan uang rakyat?
Bukan rahasia umum, Kota Medan merupakan sarang Oknum Pejabat korupsi dan Pengusaha "mafia"mengisi pundi-pundi kas pribadi. Korporasi Oknum Pejabat dengan Pengusaha, menyimpangkan penerapan UU dan Perda sebagai alat mencapai kepentingan pribadi; menjadi praktik yang umum, sering terjadi.
"Ini Medan Bung!"
Perda No.1 Tahun 2017 Tentang Pajak Parkir Diduga Dimanfaatkan PT. BDK dan Oknum Pejabat Pemko Medan Untuk Mengeruk Uang Rakyat
Selama ini kawasan (Kelurahan) Pusat Pasar menerapkan tarif Parkir Retribusi untuk umum di Pusat Pasar Tradisional yang dikelolaoleh PD Pasar, di bawah koordinasi Dinas Perhubungan; dan tarif Pajak Parkir Progresif untuk Medan Mall yang dikelola oleh PT. Brahma Debang Kencana (BDK), di bawah koordinasi Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan.
Kawasan Pusat Pasar Tradisional adalah pusat perkulakan terbesar di Kota Medan yang menyediakan berbagai barang kebutuhan masyarakat dan dikelola oleh PD Pasar. Harga barang-barang kebutuhan masyarakat yang dijual, relatif lebih murah dari tempat lain. Oleh sebab itu pedagang-pedagang kecil dari Kabupaten sekeliling Kotamadya Medan bahkan luar daerah, banyak yang belanja di Pusat Pasar Tradisional Medan.
Medan Mall adalah Pusat Perbelanjaan Moderen dan Rekreasi; yang terletak di tengah Kawasan Pusat Pasar Tradisional Medan.
Perputaran perekonomian di Kawasan Pusat Pasar Tradisional dan Medan Mall menjadi salah satu objek sumber terbesar Pendapatan Asli Daerah Kota Medan. Salah satunya adalah Retribusi dan Pajak Parkir.
Retribusi dan Pajak Parkir kawasan (Kelurahan) Pusat Pasar, yang di dalam kawasan itu berdiri Medan Mall; seharusnya dapat memberi kontribusi PAD yang cukup besar untuk Kas Keuangan Pemko Medan.
Namun menurut laporan berita Metro 24Jam Online dan Koran Sindo Online, tanggal 18 Mei 2017; PAD Parkir Retribusi Pusat Pasar dan Pajak Parkir Progresif Mal Medan hanya Rp.150juta per bulan.
Perolehan Pajak Parkir Pusat Pasar Cuma Rp150 Juta per Bulan
PAD Parkir Pusat Pasar Terlalu Sedikit
ILUSTRASI PERHITUNGAN HASIL PENDAPTAN PARKIR PUSAT PASAR DAN MEDAN MALL
Sebelum ditetapkan Pajak Parkir Progresif, bulan Mei 2017
REKAPITULASI PUSAT PASAR :
Jumlah Perumahan Toko dan Kantor di Jln. Pusat Pasar Medan = 200 KK (semua memiliki minimal 1 Kenderaan Roda Dua dan 1 Kenderaan Roda Empat)
Jumlah Pedagang di Pasar Tradisional Pusat Pasar = 3.500 Pedagang (1.500 pedagang memakai Kenderaan Roda Dua, 2.000 Pedagang memakai Kenderan Roda Empat)
Jumlah Pekerja Toko dan Kantor, minimal 4.000 orang (semua memakai Kenderaan Roda Dua)
Jumlah Pengunjung Perumahan Toko dan Kantor minimal 3 pengunjung per hari = 600 pengunjung (semua pakai kenderaan Roda Dua)
Jumlah Pengunjung minimal 3 pelanggan per pedagang/hari = 10.500 pengunjung (semua memakai Roda Dua)
Tarif Parkir Kenderaan Roda Dua = Rp.2.000,- dan Roda Empat Rp.3.000,-
HASIL PENGUTIPAN PARKIR
(200 + 1.500 + 4.000 + 600 + 10.500) X Rp.2.000 = Rp.33.600.000/hari
(200 + 2.000) X Rp.3.000 = Rp.6.600.000/hari
Jumlah = Rp.40.200.000/hari X 30 hari = Rp.1.206.000.000/bulan
Catatan : REKAPITULASI memakai jumlah perhitungan MINIMAL.
20% kontribusi Retribusi Parkir Pusat Pasar saja sudah Rp.241.200.00;
berapa lagi, pengutipan uang parkir Medan Mall yang berlaku tarif Pajak Parkir 25%?
Berapa jumlah pedagang Medan Mall? Berapa jumlah pekerja Medan Mall? Berapa jumlah pengunjung Medan Mall?
Kemanakah uang Retribusi Parkir kawasan Pusat Pasar dan Pajak Parkir Progresif Medan Mall yang dikutip selama ini?
Alih-alih kita mempertanyakan dan mencari tahu ke mana uang itu; malah sekarang, Pemko Medan menetapkan Pusat Pasar Tradisional berikut Jalan Umum dan Perumahan Toko yang terletak di Jln. Pusat Pasar; menjadi KAWASAN PAJAK PARKIR PROGRESIF seperti Medan Mall.
Tarif Pajak Parkir Progresif saat ini, berlaku tarif yang ditetapkan melalui Perda No.1 tahun 2017; yaitu :
Kenderaan Roda Dua membayar Rp.3.000 per sekali masuk, berlaku flat atau tetap.
Kenderaan Roda Empat membayar Rp.5.000 per sekali masuk untuk jam pertama, selanjutnya berlaku penambahan biaya Rp.2.000 per kenaikan per-jam waktu dan maksimal pembayaran Rp.20.000 (Senin s/d Jumat) -- Rp.25.000 (Sabtu-Minggu).
Parahnya, pengelolaan parkir tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pengelola Medan Mall, yaitu PT. Brahma Debang Kencana (BDK) yang dianggap masyarakat, bertindak semena-mena, di bawah koordinasiPemko Medan.
Pasar Tradisional Pusat Pasar yang dikelilingi Jalan Pusat Pasar, tidak memiliki fasilitas Parkir Khusus. Selama ini, badan jalan Jln. Pusat Pasar menjadi tempat parkir. Oleh sebab itu; parkir di Jalan Pusat Pasar berlaku Tarif Parkir Retribusi (Reguler Umum).
Apakah di atas badan jalan, Jln. Pusat Pasar boleh ditetapkan Tarif Pajak Parkir Progresif?
UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62 diatur bahwa,
(1). Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor.
(2). Tidak termasuk objek pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah :
1. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
2. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
3. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan Negara asing dengan timbal balik.
4. Penyelenggaraan tempat parkir lain yang diatur dengan peraturan daerah.
Pengertian parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kenderaan yang tidak bersifat sementara.
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kenderaan bermotor dan wajib pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
https://www.online-pajak.com/id/undang-undang-28-tahun-2009
Bandingkan dengan Perda sebagai hirarki turunan peraturan yang di bawah otoritas UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62,sebagai berikut :
Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir; pasal 3menyebutkan :
(1) Objek parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderan bermotor.
(2). Tidak termasuk objek pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Penyelenggaraan tempat parkir oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
b. Penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
c. Penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat dan perwakilan Negara asing dengan timbal balik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualiakan terhadap penyelenggaraan parkir oleh :
a. Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berbentuk badan layanan umum dan badan usaha milik negara/daerah; dan
b. Manejemen (penyedia fasilitas) yang pengelolaan parkirnya diserahkan atau tidak diserahkan kepada pihak ketiga.
Bukankah badan jalan Jln. Pusat Pasar Medan adalah jalan fasilitas umum milik Pemko Medan yang diatur retribusi parkirnya dengan Peraturan Daerah?
Kenapa Jln. Pusat Pasar Medan menjadi fasilitas jalan milik PT.BDK (pengelola Medan Mall) dan menjadi tarif pajak parkir progresif?
Bukankah ini suatu PELANGGARAN terhadap UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62?
Duduk Perkara
1.) Bahwa; Kawasan Gedung Medan Mall berada di dalam Kawasan Pusat Pasar Tradisional Medan dan dinamai dengan KELURAHAN PUSAT PASAR dalam Pemetaan Kecamatan Medan Kota, Kotamadya Medan, Propinsi Sumatera Utara.
Medan Mall dikelola oleh PT. Brahma Debang Kencana (BDK) yang mengontrak lahan tanah milik Pemko Medan dan akan berakhir pada tahun 2020.Â
 3. Bahwa; Jalan Pusat Pasar Medan adalah berstatus Jalan Kota dan merupakan fasilitas umum perumahan dan perkantoran di sekitarnya.
5. Bahwa; penerapan tarif Pajak Parkir Progresif di badan jalan Jln. Pusat Pasar Medan yang diberlakukan oleh PT. BDK di bawah koordinasi kerja Pemko Medan; telah melanggar dan bertentangan dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah, Pasal 62danPerda Kota Medan No. 1 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan No 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir; pasal 3.
6. Bahwa: Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kenderaan bermotor dan Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kenderaan bermotor;
kini berganti seolah-olah Warga Jln. Pusat Pasar Medan, Pedagang Tradisional Pusat Pasar, pekerja di kawasan Jln. Pusat Pasar dan seluruh masyarakat umum yang menggunakan Jalan Pusat Pasar Medan MENJADI OBJEK PAJAK PARKIR.
7. Bahwa; sosialisasi kepada masyarakat yang dilakukan pada tanggal 15 Mei 2017, oleh PT. BDK (diwakili Manajemen, Syafrizal), Pemko Medan (diwakili Camat Medan Kota, Edi Mulia Matondang MAP), Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan (diwakili Kasi Penagihan dan Perhitungan/Subdis Teknis, Sutan Partahi Pangihutan Siahaan SH), Bagian Hukum Pemko Medan (diwakili Staf Bagkum, Rahma) dan Polsek Medan Kota (diwakili Wakapolsek AKP. Uli Lubis); lebih menitik beratkan kepada TERLAKSANANYA PEMBERLAKUAN PENGUTIPAN PAJAK PARKIR PROGRESIF ini dan seolah-olah memaksakan harus berlaku.
Padahal ada penyimpangan dan pelanggaran UU dan Perda di dalam pelaksanaan ini.
Camat Medan Kota menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab tegas ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan berstatus jalan kota dan jalan fasilitas umum atau jalan milik Pengelola Medan Mall?
Dispenda Kota Medan menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab tegas ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan menjadi OBJEK RETIBUSI PARKIR sesuai Perda No.2 Tahun 2014 atau OBJEK PAJAK PARKIR sesuai Perda No.1 Tahun 2017?
Bidang Hukum Pemko Medan menjadi plin-plan dan tidak mampu menjawab ketika ditanya, apakah Jln. Pusat Pasar Medan termasuk ke dalam OBJEK PAJAK PARKIR sesuai Perda No.1 Tahun 2017?
Pengelola Parkir PT. BDK mengedarkan pemberitahuan kepada masyarakat, bahwa segala kehilangan atau kerusakan terhadap kenderan atau bagian-bagian pada kenderaan dan/atau barang-barang yang ada di dalam kenderaan adalah tanggung jawab pemilik kenderaan. Ini bertentangan dengan yang disampaikan oleh Wakapolsek AKP. Uli Lubis atas Perda No.1 Tahun 2017 pasal 32C.
Para Pejabat Pemerintahan yang hadir melakukan sosialisasi TIDAK BECUS melaksanakan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; malah menyembunyikan informasi publik.
 9. Bahwa; Jalan Pusat Pasar Medan adalah SESUNGGUHNYA Jalan Umum Pemerintah dan fasilitas umum yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO.34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN.
Tarif Parkir Progresif Beratkan Pedagang Pasar Medan
Berita Tribun News Online
Pengelola Medan Mall Pungut Parkir Progresif di Jalan Pusat Pasar, Warga Protes
Artikel Kompasiana
Diduga Ada Main Mata Pengutipan Parkir Pusat Pasar
PENUTUP
1. Jalan Pusat Pasar Medan adalah jalan umum pemerintah dibangun dan dirawat menggunakan UANG PAJAK RAKYAT. Dan kini dengan semena-mena PT. BDK di bawah koordinasi Pemko Medan, MENYULAP jalan tersebut menjadi FASILITAS MILIK Medan Mall yang diberlakukan tarif PAJAK PARKIR PROGESIF. Apakah tidak malu?
2. Terindikasi kuat ada permainan Pengusaha dan Oknum-oknum Pejabat dalam permasalahan pemberlakuan dan pengutipan parkir di KELURAHAN PUSAT PASAR khususnya Jalan Pusat Pasar Medan yang mengelilingi gedung Medan Mall dan Pasar Tradisional Pusat Pasar.
3. Terindikasi kuat Produk Perda No.1 Tahun 2017 yang dihasilkan oleh DPRD Kota Medan; disalah pergunakan dan diselewengkan untuk MENGERUK UANG RAKYAT.
4. DPRD Kota Medan HARUS bertanggung jawab dan menyelesaikan permasalahn ini.
5. Badan Pemeriksaan Keuangan Pusat HARUS turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan ini.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi HARUS segera memberikan perhatian atas permasalahan parkir ini; bukan hanya di Kelurahan Pusat Pasar, namun seluruh pasar-pasar dan mal-mal yang di Kota Medan.
7. Presiden Joko Widodo HARUS memberikan perhatian khusus atas dugaan-dugaan PENGUTIPAN LIAR dan KORUPSI di Kota Medan yang MERONGRONG KEWIBAWAAN PEMERINTAHAN yang sedang dipimpin saat ini.
Terakhir, Presiden Joko Widodo mustahil bisa menjabat dua periode untuk memperbaiki bangsa dan negara ini jika hal ini dibiarkan berlangsung terus, bukan?
 Salam INDONESIA BERANTAS PUNGLI DAN KORUPSI....!!!
Catatan :Â
File Penulis :
Dokumentasi, Data pendukung dan Rekaman Audio Visual