Mohon tunggu...
Tjatur Piet
Tjatur Piet Mohon Tunggu... Swasta -

Saya biker...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kisruh Rumah Dinas.

3 September 2015   13:30 Diperbarui: 4 September 2015   19:56 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Secara sederhana saya mendefinisikan sendiri Rumah Dinas itu adalah "Rumah yang dibangun di atas tanah negara atau tanah perusahaan yang diperuntukkan bagi pegawai atau karyawan yang masih aktif berdinas, syarat-syarat menempati rumah dinas di atur dalam sebuah ketentuan yang mengikat".

Sebenarnya setiap pegawai atau karyawan yang menempati rumah dinas sadar dan mengerti bahwa aturan sederhana penggunaan rumah dinas itu adalah sampai yang bersangkutan terkena mutasi karena jabatannya berganti dan dia harus menyerahkan kepada penggantinya atau karena terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) baik karena keluar dari kedinasan sebelum waktunya atau karena pensiun.

Lantas apa yang menyebabkan sering terjadinya kisruh pengasingan rumah dinas ??

Saya melihat hanya ada dua hal yaitu Pertama Penegakan aturan oleh instansi terkait dan yang ke dua kesadaran dari pegawai atau karyawan yang menempati rumah dinas, saya yakin mereka tahu bahwa rumah dinas itu bukan untuk dimiliki, dibangun/direnovasi atau bahkan dijual.

Pemerintah Indonesia sama dengan pemerintahan negara-negara lainnya dalam hal membuat aturan, untuk hal ini saya bilang sangat hebat, sangat detil dan mencakup semua bidang walau kadang ada juga yang membuat multi tafsir. Pembuatan undang-undang, peraturan pemerintah, kepres, peraturan menteri ataupun peraturan lainnya yang mengikat secara hukum sehingga apabila ada pelanggaran bisa diajukan menjadi sebuah proses hukum, tidak kalah pokoknya, semuanya ada dan sekarang itu dengan mudah diakses lewat Internet.

Lantas bagaimana kemudian pemerintah harus bersikap terhadap penyalah gunaan rumah dinas ?Penegakan aturan adalah yang utama, untuk kasus sebuah rumah dinas ternyata di tempati oleh cucunya atau bahkan oleh orang lain maka instansi terkait harus tegas menegakkan aturan pengosongan rumah dinas tersebut, namun demikian untuk kasus rumah dinas masih ditempati oleh para pensiunan dan atau para janda pensiunan dan karena masalah ini sudah dibiarkan berpuluh tahun maka tentu tidak mudah melakukan pengosongan. Penghuni menjadi "merasa berhak" atas rumah tersebut dengan berbagai macam alasan mulai dari jasa-jasa yang tidak dihargai sepantasnya baik yang bilang itu pegawai atau karyawan yang masih hidup atau keluarganya,atau mereka merasa bahwa di tempat lain tidak ada pengasingan rumah juga dan lain lain dan lain lain sebagainya.

Saya mungkin hanya mengusulkan sebuah saran, berhubung itu tanah negara dan untuk membangun perumahan rumah dinas akan mendapatkan banyak kendala terutama masalah pengadaan lahan maka mungkin sebaiknya beberapa lahan yang masih kosong di kompleks rumah dinas itu atau beberapa rumah dinas dirubuhkan dan kemudian di lahan tersebut dibuat menjadi rumah susun seperti Rusun Jatinegara yang sekarang ini ditempati oleh eks warga kampung pulo. Untuk pensiunan dan atau janda penghuni "rumah susun dinas" tersebut diwajibkan untuk membayar sewa yang adil, adil di sini besarnya tidak sama sesuai dengan pangkat dan jabatan serta besar uang pensiun yang didapatnya, dan ditegaskan bahwa rumah susun dinas tidak bisa dialihkan kepada orang lain apalagi dijual belikan.

Selanjutnya aturan Rumah Dinas lainnya benar-benar ditegakkan, pelanggaran terhadap penyalahgunaan Rumah Dinas bisa diajukan sebagai kasus hukum baik itu penghuninya maupun pengelolanya.

Demikian semoga bermanfaat....

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun