Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... SEO Specialist

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia

1 Maret 2025   13:52 Diperbarui: 1 Maret 2025   13:52 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukuman Mati bagi Koruptor di Indonesia | liputan6

Hukum - Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Banyak pihak beranggapan bahwa hukuman berat, termasuk hukuman mati, diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. 

Namun, di sisi lain, hukuman mati juga menimbulkan perdebatan karena menyangkut hak asasi manusia dan efektivitasnya dalam memberantas korupsi. 

Apakah hukuman mati benar-benar solusi atau hanya sekadar wacana yang muncul di tengah kekecewaan publik terhadap sistem hukum yang ada?

Hukuman mati bagi koruptor menuai pro-kontra. Ada yang mendukung untuk efek jera, tapi juga ada yang menolaknya karena alasan HAM dan efektivitas hukum. - Tiyarman Gulo

Sejarah Penerapan Hukuman Mati di Indonesia

Indonesia memiliki sejarah panjang dalam menerapkan hukuman mati, meskipun penerapannya lebih sering terjadi dalam kasus-kasus tertentu seperti narkotika, pembunuhan berencana, dan terorisme. 

Dalam kasus korupsi, hukuman mati sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman mati dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau krisis ekonomi.

Namun, hingga saat ini, hukuman mati belum pernah benar-benar diterapkan bagi koruptor. 

Perdebatan mengenai penerapan pasal ini terus berlanjut karena berbagai faktor, termasuk keberpihakan hukum, kepastian hukum, serta tekanan dari berbagai kelompok hak asasi manusia.

Perspektif Hak Asasi Manusia

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa hukuman mati bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia. 

Hak untuk hidup adalah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Selain itu, pelaksanaan hukuman mati berisiko menimbulkan kesalahan fatal jika terdapat kekeliruan dalam sistem peradilan.

Di banyak negara, tren global menunjukkan bahwa hukuman mati mulai ditinggalkan sebagai bentuk penghukuman. 

Organisasi internasional seperti Amnesty International dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara aktif mengadvokasi penghapusan hukuman mati. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun