Mohon tunggu...
Tiyarman Restu Putra Gulo
Tiyarman Restu Putra Gulo Mohon Tunggu... Penulis - Law dan Freelancer, 2 hal yang hampir mirip! | tiyarmangulo.blogspot.com
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis itu penting, biar gak lupa! Karena faktanya otak cuma bisa nyimpan 1/8 data yang diterima, habis itu lupa! | my blog: tiyarmangulo.blogspot.com | ig: @tiyarmangulo | wa: 0838-6723-2928

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pendaftaran MyPertamina Bukanlah untuk Menyusahkan Masyarakat

30 Juni 2022   20:27 Diperbarui: 30 Juni 2022   20:32 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendaftaran ini Bukan untuk Menyusahkan Masyarakat | tiyarmangulo.com

Untuk memastikan pendistribusian BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tepat kuota, Pertamina telah memperkenalkan mekanisme baru dimana BBM didaftarkan melalui website subsiditepat.mypertamina.id khusus kendaraan roda empat (mobil) dan aplikasi MyPertamina melalui playstore dan appstore.

Pendistribusian Pertalite dan Solar bersubsidi ini masih menghadapi berbagai tantangan. Antara lain, alokasi yang tidak tepat dan pengguna yang tidak berhak mengikuti subsidi konsumsi BBM, yang juga berdampak pada kuota yang harus dipatuhi Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang ditunjuk.

Dilansir dari situs resmi Pertamina, lebih 60 persen orang yang mampu atau termasuk golongan kaya justru mengkonsumsi hampir 80 persen dari total konsumsi BBM bersubsidi. Sedangkan 40 persen masyarakat kurang mampu dan miskin hanya mengonsumsi 20 persen dari total subsidi energi.

Oleh karena itu, diperlukan mekanisme baru agar mereka yang berhak atas subsidi energi tersebut dapat benar-benar menerima dan menikmatinya.

Subsidi yang tepat sasaran ini penting mengingat pemerintah sendiri telah berkontribusi cukup besar dalam mengalokasikan hingga Rp520 triliun untuk subsidi energi pada 2022. 

Dalam mengamankan subsidi energi ini, Pertamina Patra Niaga juga harus mematuhi peraturan yang berlaku seperti Peraturan Presiden (PP) Nomor 191/2014 dan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 (SK).

Seluruh regulasi tentang segmentasi pengguna, kuota dan ketentuan terkait distribusi lainnya masuk dalam regulasi, namun di area ini memang masih jauh dari target.

Pertamina Patra Niaga yang ditunjuk juga telah berinisiatif untuk memastikan distribusi di area ini dapat beroperasi lebih akurat tepat sasaran dengan melakukan uji coba awal menggunakan MyPertamina berbasis sistem atau pencocokan data digital.

Pemilihan website MyPertamina bukan tanpa alasan. Sesuai Peraturan BPH Migas No. 06/2013, sistem teknologi IT dapat digunakan dalam pendistribusian BBM. Mulai 1 Juli, pendaftaran uji coba direncanakan melalui website MyPertamina, subsiditepat.mypertamina.id

Pada tahap ini, pendaftaran difokuskan pada pencocokan data antara orang yang terdaftar di masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah status pendaftaran, masyarakat akan menerima kode QR unik, yang akan diterima melalui email atau pemberitahuan di situs subsiditepat.mypertamina.id.

Untuk kenyamanan warga, kode QR dapat dicetak dan dibawa ke SPBU tanpa harus mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU. Mekanisme ini masih eksklusif digunakan pada kendaraan roda empat (mobil).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun