Kantor Pengawasan Aset Asing (OFAC) di Departemen Keuangan AS mengeluarkan sanksi lanjutan pada Jumat (11 Maret 2022). Sanksi berupa Panduan tersebut menjelaskan bahwa warga AS dan perusahaan aset digital harus mematuhi sanksi terhadap Rusia bahkan ketika memfasilitasi transaksi mata uang kripto.
"Orang Amerika, serta bisnis yang berurusan dengan cryptocurrency, harus waspada terhadap upaya untuk mengikuti peraturan OFAC dan harus mengambil tindakan berisiko untuk memastikan mereka (warga Rusia) tidak terlibat dalam transaksi ilegal," jelas OFAC dalam panduannya tersebut.
Peringatan untuk Waspada terhadap Rusia
AS Memperluas Sanksi Terhadap Rusia, yang sekarang Mencakup Keputusan terhadap Cryptocurrency. Peringatan itu datang ketika sebagian besar anggota parlemen AS berpendapat bahwa aset digital seperti cryptocurrency dapat digunakan untuk menghindari sanksi  yang dikenakan pada Rusia setelah invasinya ke Ukraina.Â
Pejabat administrasi Presiden Joe Biden sendiri mengatakan kepada media bahwa mereka percaya Rusia dapat menggunakan cryptocurrency untuk menghindari sanksi AS sepenuhnya, dan memberi peringatan kepada bisnis cryptocurrency untuk tetap waspada atas sanksi AS tersebut.
Larangan Pertukaran mata uang kripto Karena Aktivitas Ilegal
Dalam panduan yang dikeluarkan sebelumnya, Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN) AS mengatakan bahwa pertukaran mata uang kripto harus memberi laporan apabila ditemukan ada aktivitas yang mencurigakan dari Rusia.Â
Namun, pemberitahuan pedoman baru yang dikeluarkan di hari Jumat memberikan arahan lebih lanjut, memperjelas bahwa bursa cryptocurrency (seperti Binance, KuCoin, dll) di Rusia dilarang terlibat atau memfasilitasi transaksi ilegal yang ada di Rusia.
Permintaan Ukraina kepada Exchange Besar Dunia
Sebelumnya, beberapa pejabat Ukraina telah meminta pertukaran cryptocurrency untuk memblokir seluruh pengguna di Rusia. Namun, Exchange cryptocurrency terbesar seperti Coinbase dan Binance, tidak dapat mengindahkan permintaan tersebut.Â
Alasannya jelas, cryptocurrency tidak dapat diintervensi langsung oleh pemerintah di negara manapun, terkecuali dalam pembuatan regulasi untuk kepentingan keamanan pengguna cryptocurrency.
sc: idntimes