Jadi, janganlah terlalu alergi terhadap keberadaan meterai, dan juga jangan terlalu takut dengan benda tersebut. Jika suatu hari, karena suatu perbuatan kita dipaksa menandatangani sebuah dokumen yang dibubuhi meterai, tanda tangani saja.Â
Toh jika di lain waktu ternyata keberadaan dokumen tersebut merugikan kita, gugat saja ke pengadilan. Atau jika hal tersebut memenuhi unsur pidana, laporkan saja ke polisi. Â
Demikian juga halnya jika dokumen yang kita tanda tangani tidak dibubuhi meterai, jangan khawatir, gugat saja ke pengadilan atau laporkan kepada pihak berwajib, jika dokumen tersebut membuat kita merasa tertekan karena memenuhi unsur pidana.
Meterai hanyalah merupakan alat pembayaran dalam rangka penerimaan pajak oleh negara, bukan alat dalam penegakan hukum, yang dapat membantu polisi menangkap pihak yang bersalah, atau menuntut pihak yang bersalah. Â Sebab kekuatan surat yang dibubuhi meterai atau tidak, sama derajatnya di depan hukum. Â
Namun jika di hadapan petugas perpajakan, dokumen yang seharusnya menggunakan meterai, namun tidak menggunakan, maka dokumen tersebut dianggap berhutang bea meterai, dan harus dilunasi dengan cara pemeteraian. Kemudian di kantor pos sebelum dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam rangka mengurus sesuatu dan lain hal.
Tangerang, 18 Februari 2020