Satrio anak Dono Warkop mengatakan, Lembaga Warkop DKI mengalami kerugian karena adanya pertanyaan dari PT Falcon sebagai pihak yang memiliki perjanjian eksklusif dengan Lembaga Warkop DKI.
Menurut Satrio, PT Falcon telah mendapatkan hak komersial dari Warkop DKI. Karena masalah ini, Falcon Pictures meminta kepada Lembaga Warkop DKI agar menyelesaikan persoalan lantaran ada agenda produksi film-film layar lebar dan serial dari Warkop DKI.
Sedangkan Hanna putri Kasino menjelaskan, jika Warkopi baru berkirim surat kepada Lembaga Warkop DKI usai tampil di media terlebih dahulu.
Oleh karena itu, Lembaga Warkop DKI pun memberikan tanggapan atas surat itu. Dalam surat itu, Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi menghentikan dulu kegiatan mereka sampai diskusi selesai.Â
"Sayangnya, permintaan kami tidak ditanggapi secara positif dari manajemen Warkopi," kata Hanna putri Kasino.
Kata Indro Warkop, sikap Warkopi tidak mencerminkan penghargaan tertinggi atas Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI serta penghargaan kepada keluarga personel Warkop DKI.Â
Pihaknya kini meminta kepada Warkopi beserta manajemen yang menaunginya agar dalam waktu 1 minggu sejak hari ini untuk menghentikan semua kegiatan komersial dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro.
Di kalangan netizen pun ada yang terbelah dalam menanggapi kasus ini. Beberapa mendukung Indro Warkop, namun ada pula yang mengatakan jika Indro Warkop terlalu baper.
Dari perdebatan netizen itu, bisa disimpulkan jika pemahaman HAKI di masyarakat Indonesia masih minim dan menganggap hal itu merupakan hal yang umum dilakukan.
Lalu apa sebenarnya itu HAKI?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas.