Mohon tunggu...
Tito Adam
Tito Adam Mohon Tunggu... Jurnalis - Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Senang untuk belajar dan belajar untuk senang | Instagram @titoadamp | Email titoadamp@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Istilah "Kotak" bagi PNS dalam Pemerintahan

20 September 2021   17:14 Diperbarui: 20 September 2021   17:17 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS. Sumber : Berita Kaltim

Menjadi seorang pegawai negeri sipil adalah keinginan banyak orang, terutama bagi para orang tua. Alasannya beragam, mulai dianggap hidup sejahtera hingga masa depan terjamin.

Tetapi, banyak yang tidak tahu jika menjadi PNS tentu juga memiliki resiko serupa dengan pegawai pada umumnya. Resiko itu salah satunya adalah "kotak".

Diakui atau tidak, fenomena "dikotakkan" ini ada di lingkup pemerintahan. Hanya saja, akan menjadi tabu jika membahas hal ini. Alasannya ya karena akan beresiko ikut dikotakkan jika membuka hal ini.

Lalu, apa yang dimaksud dikotakkan?

Bagi yang pernah bekerja di lingkungan pemerintahan pasti sering menemui fenomena ini. Dikotakkan ini bisa berarti banyak, mulai dari bentuk hukuman disiplin hingga bentuk penyisihan.

Tidak semua dikotakkan itu harus turun jabatan. Terkadang naik jabatan pun juga bisa dimaksudkan untuk "kotak". Tujuannya, agar PNS tersebut memiliki tugas atau tanggung jawab terbatas.

Selain itu, ada pula dikotakkan dengan cara dipindah posisi yang tidak strategis. Cara-cara ini biasanya dianggap sebagai penyegaran yang dilakukan oleh bagian kepegawaian instansi tersebut.

Dalam mutasi "kotak" ini selalu diselubungi dengan informasi yang tidak pasti. Entah karena kinerja buruk, bermasalah hingga disisihkan karena tidak cocok dengan pimpinan.

Dampaknya bagi PNS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun