Mohon tunggu...
Tito Adam
Tito Adam Mohon Tunggu... Jurnalis - Social Media Specialist | Penulis | Fotografer | Editor Video | Copy Writer | Content Writer | Former Journalist

Senang untuk belajar dan belajar untuk senang | Instagram @titoadamp | Email titoadamp@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Mengurus Akta Kematian Secara Online Permudah Keluarga Saat Jalani Isoman

2 Agustus 2021   08:56 Diperbarui: 6 Agustus 2021   18:42 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Akta Kematian. Sumber: Kompas.com

Dilansir dari laman resmi Dispendukcapil, NIK Pelapor harus sesuai dengan NIK yang didaftarkan untuk membuat username. Tidak boleh berbeda. Kemudian input seluruh kolom data jenazah yang didaftarkan.

Kemudian kamu akan diarahkan untuk menyetujui pernyataan bahwa benar-benar mengajukan permohonan akta kematian dan dapat dipidanakan jika memalsukan data. 

Setelah mencentang tombol persetujuan, pemohon Akta Kematian dapat mengklik tombol bersedia melanjutkan permohonan untuk dapat melanjutkan proses selanjutnya.

Pada laman data keluarga jenazah, masukkan nomer KK jenazah dan masukkan NIK ibu dan ayah jenazah. Centang kembali pernyataan dibawah kembali. Jika tidak mengetahui NIK ibu dan ayah kamu bisa isi namanya saja.

Kamu lalu akan diarahkan untuk memasukkan NIK dua orang saksi yang berhubungan dengan kematian jenazah. Jangan lupa klik tombol cek NIK saksi maka akan terpanggil otomatis data 2 orang saksi tersebut. 

Kamu lalu diminta mencentang 3 pernyataan yang telah disediakan. Dalam laman resminya, Dispendukcapil juga memberikan catatan jika data saksi pertama dan kedua harus berbeda. 

Nah, apabila sama, maka sistem akan melakukan deteksi sehingga proses permohonan akta kematian tidak dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, jangan sampai salah isi atau hanya satu saksi ya.

Kini, kamu diminta menggunggah dua dokumen yang dijadikan satu file dengan format pdf. Dokumen itu berupa Surat Dokter dan KK Jenazah. Pastikan dalam surat dokter tersebut menyatakan keterangan waktu kematian (hari, jam dan tanggal).

Pada tahap selanjutnya, kamu dapat melihat ringkasan data kematian. Setelah itu lakukan “Validasi dan Kirim Permohonan”. Lalu kamu dapat melihat ringkasan permohonan dan mencetak e-kitir yang nantinya digunakan untuk mengambil berkas di Kelurahan.

Untuk berkas Akta Kematian, kamu bisa lakukan cetak mandiri kok. Jadi gak usah bingung kalau tidak bisa ambil di Kelurahan. Untuk memantau sejauh mana berkasmu, Dispendukcapil Surabaya menyarankan untuk download aplikasi Surabaya e-ID di Playstore.

Di sana kamu bisa mengecek apakah berkas masih dalam proses atau telah selesai. Selain memakai aplikasi itu, kamu juga bisa scan QR barcode yang ada di e-KITIR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun