Mohon tunggu...
Titin Aria Leader
Titin Aria Leader Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Pendidikan, Universitas Jambi

Enjoy With Your Life

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Seberapa Pentingkah Pendidikan Inklusi?

21 April 2021   16:29 Diperbarui: 21 April 2021   16:45 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tempat belajar yang aktif dan dapat mengembangkan potensi diri dalam peserta didik. Didalam pendidikan tentunya terdapat pendidikan yang berkebutuhan khusus, yang mana pendidikan ini dikhususkan bagi peserta didik yang mempunyai keterbatasan khusus itu sendiri. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terdapat dalam BAB IV “Hak dan Kewajiban Warga Nergara, Masyarakat, dan Pemerintah” pasal 5 berbunyi (1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. (2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. (3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. (4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Pasal 6 (1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. (2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. 

Selama ini anak-anak berkebutuhan khusus bersekolah terpisah dengan anak-anak umum. Hal tersebut tanpa disadari telah membanguun tembok eksklusifisme bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus, dengan adanya hal tersebut maka muncullah persepsi bahwa terdapat perbedaan kedudukan di masing-masing sekolah. Masalah-masalah ini akan terus berkelanjutan seiring dengan peningkatan tekanan dari lingkungan sekitar. Anak yang berkebutuhan khusus terus mengalami keterbatasan karena timbulnya cara pandang yang berbeda dari setiap masyarakat terhadap anak penyandang Disabilitas ini (Oliver, 1996). Sampai saat ini, kacamata rakyat Indonesia beranggapan bahwa anak penyandang disabilitas ini merupakan sebuah aib sehingga anak tersebut haruslah di pingit  didalam rumah tanpa adanya bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. Hal tersebut tentunya tidak baik dan bisa berdampak pada psikis si anak masa depannya. 

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pemerintah menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu untuk setiap warganya termasuk peserta didik yang berkebutuhan khusus. Namun, ketersediaan pendidikan baik sarana dan prasarana belum memadai ataupun belum setara untuk anak berkebutuhan khusus. Salah satunya solusi yang dapat mengatasi hal tersebut ialah Pendidikan Inklusi yang mampu mengatasi masalah-masalah sosial anak berkebutuhan khusus tersebut. 

Pendidikan Inklusif merupakan suatu layanan pendidikan khusus untuk anak berkebutuhan khusus agar dapat bersekolah di sekolah umum dan diperuntukkan bagi semua anak tanpa perbedaan yang ada, baik dalam segi kondisi kebutuhan khusus, emosional, kultural bahasa maupun sosial. Dengan adanya pendidikan inklusif ini dapat memberikan peluang bagi anak berkebutuhan khusus dalam kurang beruntungnya mengenyam pendidikan, dapat membebaskan mereka dengan bersosialisasi tanpa adanya keterbatasan sosial., serta tidak menimbulkan adanya masalah psikososial terhadap anak disabilitas.

Hingga saat ini, perencanaan pendidikan inklusif memang masih mengundang kontroversi. Hal tersebut terjadi karena masih minimnya fasilitas penunjang system pendidikan inklusif, dan masih terbatasnya  kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki seorang guru seperti pengetahuan tentang anak berkebutuhan khusus, serta pemahaman akan pentingnya mendorong rasa kepercayaan dan motivasi, pemahaman tentang konvensi hak anak, termasuk juga kurikulum pendidikan umum yang masih belum menggabungkan dengan metode untuk anak berkebutuhan khusus. Namun, jika pemerintah melakukan perencanaan dengan matang dan sesuai dengan apa yang ingin dicapai maka semua yang menyangkut pendidikan inklusif tersebut dapat dilakukan disetiap sekolah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun