Mohon tunggu...
Titik Nur Farikhah
Titik Nur Farikhah Mohon Tunggu... Penulis - Writer

Menulis adalah bekerja untuk keabadian

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peran Humas dalam Keterbukaan Informasi

1 Februari 2020   07:31 Diperbarui: 26 Maret 2020   19:06 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat diwawancari mahasiswa komunikasi

Sebagai garda terdepan dalam penyampaian informasi kepada publik, humas memiliki peranan yang cukup penting dalam pengimplementasian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  

Dalam hal ini humas dituntut untuk bekerja secara profesional terutama dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait kegiatan apa yang dilakukan pemerintah, baik melalui dokumentasi internal maupun penyampaian ke publik baik melalui media cetak maupun online. 

Selain itu, undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menjamin tersedianya informasi publik yang terbuka untuk dapat diakses secara cepat, tepat, dan akurat.

Keberadaan UU KIP, merupakan momentum bagi Humas Pemerintah untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan, dan pendidikan kepada masyarakat terkait kebijakan, aktivitas, dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur, akurat, cepat dan objektif sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Di sinilah pentingnya peran humas pemerintah dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi.

Di sisi lain, ini merupakan tantangan Humas Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi dalam memperoleh informasi, khususnya menyangkut pelayanan terhadap publik. 

Tentu saja hal tersebut tidak mudah, terutama untuk merubah perilaku pemberi informasi (dalam hal ini adalah pejabat publik), karena dengan adanya UU KIP secara tidak langsung harus melayani kebutuhan informasi kepada masyarakat.

Secara universal, humas merupakan corong informasi bagi sebuah lembaga. Artinya, informasi yang disampaikan oleh lembaga hanya boleh keluar dari satu pintu, yaitu humas. 

Hal ini untuk menjaga bias dan keambiguan atas informasi yang dikeluarkan oleh lembaga. Dengan demikian, setiap pengambil kebijakan dalam lembaga harus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada humas atas kebijakan yang dikeluarkannya, yang kemudian akan diinformasikan kepada publik.

Keterbukaan informasi publik merupakan langkah strategis dalam mengawal dan mewujudkan tata kelola negara yang bersih, profesional dan berwibawa. Dengan demikian, peran humas tidak hanya sebagai corong lembaga semata, akan tetapi sebagai media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat, sehingga menghasilkan timbal-balik yang positif dan saling menguntungkan.

Profesi humas adalah profesi terbuka, yang dapat diakses oleh siapapun yang memiliki kompetensi. Untuk itu, mempersiapkan praktisi humas pemerintah yang berwawasan luas kini bukan semata tuntutan, tapi kebutuhan. 

Humas diharuskan   mampu mengemas sistem pengelolaan dan pengemasan informasi yang dibutuhkan publik, akurat, dan menarik mungkin. Harapannya dengan adanya informasi yang sesuai dengan kebutuhan publik maka kepuasan publik bisa tercapai.

Seiring dengan perkembangan era reformasi dan keterbukaan informasi publik, peran humas semakin strategis. Sebagai komunikator publik, fungsi humas pemerintah harus mensosialisasikan kebijakan lembaganya, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi serta mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada masyarakat.

Humas juga bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan instansi pemerintah di satu pihak, dan menampung aspirasi serta memperhatikan keinginan-keinginan publiknya di lain pihak, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif.

Namun demikian, realita  menunjukan sebagian besar humas pemerintah belum maksimal menjalankan tugas dan fungsinya. Masih banyak kendala yang dihadapi seperti kompetensi sumber daya manusia, pola koordinasi, program kegiatan, kelembagaan, dan infrastruktur.

Untuk menghadapi kendala tersebut tentunya diperlukan kerja sama dari berbagai unsur terkait. Karena pada dasarnya membangun kepercayaan publik melalui jalur komunikasi dapat dilakukan dengan dua hal yaitu dengan menunjukan hasil kerja nyata dan menyusun strategi komunikasi efektif serta membentuk sikap serta perilaku dari orang yang diberi kepercayaan.


Dalam hal ini humas pemerintah harus dapat mengenali jati dirinya sebagai produser informasi dengan mengembangkan konten informasi yang proposional terhadap publik, utamanya mengenai kinerja lembaganya. Pada hakikatnya, pemerintah harus menjalankan fungsi publiknya secara produktif, efektif dan efisien. 

Humas pemerintah juga dituntut bersinergi dan berkoordinasi menjaga citra pemerintah secara keseluruhan karena pada akhirnya, publik yang akan menilai citra pemerintah secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun