Mohon tunggu...
Titiek Septiningsih
Titiek Septiningsih Mohon Tunggu... Lainnya - IRT yang merangkap sebagai ASN dan mencoba mengasah kemampuan menjadi penulis

5 tahun bergabung di Sekolahalam Bontang (2003-2008). Saat ini mengabdikan diri sebagai ASN di Kota Banjarbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengembalikan Hak Demokrasi Pemilih: Kritisi KPPU 1774/2024

25 November 2024   11:37 Diperbarui: 26 November 2024   10:21 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kutipan Pasal 14 PKPU 20/2020 (Sumber : jdih.kpu.go.id)

#Pilkada serentak 2024 tinggal menghitung hari. Untuk Banjarbaru sendiri Pilkada Tahun 2024 ini terasa berbeda karena dari 2 (dua) calon kandidat, salah satunya didiskualifikasi sebulan menjelang pemilihan.

Ketika calon kepala daerah yang juga merupakan petahana didiskualifikasi, isu memenangkan "kotak kosong" mulai mencuat. 

"kotak kosong" merupakan sesuatu yang baru bagi masyakarat Banjarbaru, karena sepanjang sejarah pemilihan kepala daerah di kota ini, belum pernah ada calon tunggal untuk pemilihan kepala daerah, termasuk di Pilkada tahun 2024. Namun, karena satu calon pasangan didiskualifikasi Banjarbaru terpaksa menghadirkan calon tunggal.

Sebenarnya tidak masalah bila hanya ada calon tunggal. Tokh ... berdasarkan peraturan pemilih tetap diberikan ruang untuk menolak calon tunggal dengan menghadirkan "kotak kosong".

Aturan tentang "kotak kosong" dijelaskan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon. Dalam kondisi seperti ini, pemilih diberikan pilihan antara mencoblos pasangan calon yang masih tersisa atau kotak kosong. 

Fenomena "kotak kosong" telah ada sejak Pilkada tahun 2015, tepatnya sejak MK memutuskan bahwa pemilu harus tetap berlangsung walaupun hanya ada 1 (satu) pasangan calon. Jika kotak kosong menang seperti yang terjadi pada Pilkada 2018 di Makassar, KPU akan menyelenggarakan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya. Hal ini telah diatur melalui PKPU 13/2018

Kutipan Pasal 25 PKPU 13/2018 (Sumber : jdih.kpu.go.id)
Kutipan Pasal 25 PKPU 13/2018 (Sumber : jdih.kpu.go.id)

Polemik terjadi ketika KPU mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dimana pada halaman 76 terdapat poin yang berbunyi :

"Dalam hal ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah."

dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun