Mohon tunggu...
Titania Aorellin
Titania Aorellin Mohon Tunggu... Mahasiswa - KKN TIM II UNDIP

KKN TIM II UNDIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Aktif dan Gencar Edukasi Masyarakat di Tengah Pandemi Mengenai Darurat dan Bahaya Minuman Keras

3 Agustus 2021   12:03 Diperbarui: 4 Agustus 2021   19:45 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bawang (21/07/2021) Kuliah Kerja Nyata Universitas Diponegoro Tim II berlangsung sejak 30 Juli hingga 11 Agustus 2021 dengan mengusung tema Pemberdayaan Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). KKN kali ini yaitu KKN Mandiri dan pulang kampung dimana setiap mahasiswa memiliki program kerja masing-masing dan melaksanakan KKN pada tempat asalnya atau domisili, hal ini dikarenakan adanya Virus Covid-19 yang masih melanda. 

Wabah Corona Virus Disease 2019 telah menjadi permasalahan secara global. Berbagai aspek-aspek kehidupan terdampak akibat adanya corona virus ini. Statusnya yang kini menjadi pandemic berarti bahwa wabah ini sulit dikendalikaan pencegahan dan penularannya masnusia di suatu tempat. Oleh karena itu negara gencar mengeluarkan produk hukum dengan tujuan dapat mengurangi penyebaran dan pengendalian terhadap virus corona. 

Salah satunya adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Corona Virus yang penerapannya harus dilaksanakan dengan semaksimal mungkin agar tujuan yang dituju dapat tercapai salah satunya adalah mengurangi penularan dan penyebaran Covid-19. Didalam masyarakat masih banyak terdapat orang yang belum mematuhi peraturan tersebut, terutama masih bepergian keluar rumah apabila tidak berkepentingan yang mendesak bahkan beberapa masyarakat masih enggan menggunakan masker. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya peningkatan kesadaran mengenai PPKM Darurat ini.

Edukasi Masyarakat mengenai PPKM Darurat ini dilakukan khususnya pada RT 3 dan RT 2 Desa Bawang. Dilakukan melalui 2 sistem, sistem yang pertama yaitu offline dengan metode door to door, dan yang kedua adalah online melalui platform zoom dan membagikan materi melalui grup whatsapp. Selain menggunakan 2 sistem yang telah disebutkan juga dilakukan penempelan stiker yang berisi edukasi mengenai PPKM Darurat pada titik-titik yang strategis dengan tujuan dapat menjangkau lebih banyak massa. Didalam pelaksanaan dengan sistem offline metode door to door, dilakukan menggunakan stiker yang berisi materi tentang PPKM Darurat yang kemudian diberikan kepada masyarakat untuk ditempel di tempat yang dikehendaki. 

Pada edukasi kali ini masyarakat kebanyakan sudah mengetahui secara sekilas mengenai PPKM Darurat sehingga pada saat edukasi dilaksanakan terlihat warga yang memperhatikan betul dan pada akhir kegiatan edukasi, warga memberi tanggapan yang antusias terhadap edukasi PPKM Darurat ini. Pada sistem online menggunakan dilaksanakan melalui platform zoom, ada beberapa warga yang ikut serta dalam kegiatan edukasi PPKM Darurat. 

Penyampaian materi melalui sistem online yaitu dengan menggunakan power point yang disusun sedemikian rupa dan menggunakan bahasa yang relatif mudah dipahami. Kemudian untuk warga yang berhalangan untuk mengikuti kegiatan secara online dibagikan materi berupa video menarik yang beris edukasi PPKM Darurat melalui grup Whatsapp RT.

Sumber: Dokpri 
Sumber: Dokpri 

Dengan demikian diharapkan menambah pengetahuan masyarakat mengenai PPKM Darurat, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya PPKM Darurat, dan mengingkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakkan dan mematuhi hukum yang berlaku, masyarakat sadar dan mematuhi PPKM Darurat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Selain melakukan edukasi mengenai PPKM Darurat. Penyuluhan tentang bahaya, dampak, dan sanksi bagi pengonsumsi miras juga dilakukan dan merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2008. Minuman beralkohol pada dasarnya dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat. 

Oleh karena itu diperlukan edukasi masyarakat khususnya pemuda-pemudi Desa Bawang sehingga ditengah pandemi ini ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat dicapai dengan baik.Edukasi bahaya miras ini dilakukan dengan menggunakan 2 sistem. Sistem pertama pada RT 2 dilakukan secara online melalui platform zoom, sistem kedua dilaksanakan pada RT 3 dilaksanakan secara offline menggunakan metode door to door. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun