Mohon tunggu...
Titania dwi
Titania dwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Titania dwi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewajiban Perusahaan Membayar Uang Jaminan Kesehatan Bagi Karyawannya

20 Oktober 2021   07:00 Diperbarui: 1 November 2021   15:26 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam suatu perusahaan di wajibkan untuk membayar jaminan kesehatan untuk para karyawaan.jaminan kesehatan tersebut di gunakan apa bila karyawan dalam perusahaan tersebut mengalami kecelakaan saat bekerja, atau sakit saat bekerja. 

Jaminan kesehatan sendiri di indonesia di wajibkan bahkan pemerintah memberikan sarana sendiri bagi karyawan berupa BPJS ketenagakerjaan. 

BPJS ketenaga kerjaan adalah badan hukum pablik yang bertangung jawab langsung kepada presiden RI yang memberi perlindungan kepada tenaga lerja. Dasa hukum BPJS ketenaga kerjaan yaitu UU RI No.24 tahun 2011 tentang badan penyelengaraan jaminan sosial 

Karyawan sutu perusahaan di katan wajib memiliki BPJS ketenaga kerjaan apabila mereka bekerja paling singkat 6 bulan di indonesia mereka akan mendapat jaminan kesehatan. 

Namun di Sayangkan di masa pandemi covid 19 ini ada beberapa perusahaan yang tudak membayarkan jaminan kesehatan para karyawanya dengan alasan pandemi covid yang melanda. Padahal hal itu tidak di oerbolehkan karena jaminan kesrhatan adalah hak bagi para karyawan.

Menurut penuturan salah satu karyawan pabri, beliau tidak dapat berobat karena bpjs mereka tidak dapat di gunakan. Hal itu di karenakan pabrik tempat dia bekerja tidak menyetorkan uang jaminan kesehatan para karyawanya. 

Menurut saya hal itu hal itu sangat fatal karena pemirintah sudah mengatur dalam uu nya, jaminan kesehatan merupakan hal bagi karyawan. 

Untuk itu saya harap pemerintah lebih tegas kepada para perusahan yang tidak membayarkan jaminan kesehatan karyawanya dan mendaftarkan apabila bila karyawanya belum terdaftar kedalam jaminan kesehatan. Serta pemerintah sebaiknya memberikan sangsi atau teguran bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawanya ke Da jaminan kesehatan,dan tidak membayar jaminan kesehatan laryawanya. Karena jaminan kesehatan adalah hak karyawan.

Di tulis oleh Dr. Ira Alia Maerani ,S. H., M. H (dosen fakultas hukum unussula)  dan Titania dwi (Mahasiswa fakultas hukum unissula)  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun