Mohon tunggu...
Tita Mahalia
Tita Mahalia Mohon Tunggu... Administrasi - -

just be yourself

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Identifikasi dan Potensi Bahaya di Rumah Sakit

14 November 2019   22:17 Diperbarui: 14 November 2019   22:34 2524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kesehatan merupakan salah satu hak dasar manusia. Di dalam amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan umum yang layak. 

Kesehatan kerja mutlak memang harus dilaksanakan di dunia kerja dan di dunia usaha oleh semua orang yang berada di tempat kerja baik pekerja maupun pemberi kerja, jajaran pelaksana, pengawas (supervisor) maupun manajemen, serta pekerja yang bekerja untuk diri sendiri (self employeed). 

Alasannya jelas, karena bekerja adalah bagian dari kehidupan, dan setiap orang memerlukan pekerjaan untuk mencukupi kehidupan dan/atau untuk aktualisasi diri, namun dalam pelaksanaan pekerjaannya, berbagai potensi bahaya (hazard atau faktor risiko) dan risiko di tempat kerja mengancam diri pekerja sehingga dapat menimbulkan cedera atau gangguan kesehatan. 

Potensi bahaya dan risiko di tempat kerja antara lain akibat sistem kerja atau proses kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan, yang bersumber dari keterbatasan pekerjaannya sendiri, perilaku hidup yang tidak sehat dan perilaku kerja yang tidak selamat/aman, buruknya lingkungan kerja, kondisi pekerjaan yang tidak ergonomik, pengorganisasian pekerjaan dan hudaya kerja yang tidak kondusif bagi keselamatan dan kesehatan kerja (Kurniawidjaja, 2010).

Dalam Undang-Undang No.23 tahun 2003 tentang kesehatan pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselengarakan pada semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. 

Jika memperhatikan isi dari pasal diatas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS), Puskesmas, Poli-klinik, Rumah Bersalin, Balai Kesehatan, Laboratoruim dan Klinik Perusahaan termasuk kedalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tetapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS (Depkes, 2006).

Pendapat yang disampaikan oleh Ridley (2006), bahwa dalam suatu aktivitas kerja pasti ada risiko bahaya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, penilaian risiko merupakan cara yang digunakan untuk mengelola dengan baik risiko yang dihadapi oleh pekerja dan memastikan bahwa kesehatan dan keselamatan pekerja tidak terkena risiko saat bekerja. Sistem penilaian risiko ini adalah mengidentifikasi bahaya sehingga dapat mengambil tindakan untuk mengendalikan, mengurangi atau menghilangkan risiko sebelum terjadi kecelakaan yang dapat menimbulkan cedera, kerusakan dan kerugian.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat memainkan peran penting bagi pekerja. Ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman untuk mencapai tujuan perusahaan secara efisien dan efektif. Penerapan sistem manajemen K3 memiliki manfaat untuk berbagai industri, termasuk rumah sakit. Baru-baru ini, pengembangan rumah sakit sebagai fasilitas perawatan kesehatan telah sangat cepat, baik dalam hal jumlah maupun pemanfaatan teknologi layanan kesehatan. Oleh karena itu, sebagai fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat, rumah sakit harus meningkatkan kualitas layanannya tanpa mengabaikan K3 untuk semua pekerjanya.

Potensi bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan, kebakaran, kecelakaaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan sumber-sumber cedera lainya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya, gas-gas anestesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya tersebut diatas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS, para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS (Depkes, 2006).

Sebuah rumah sakit terpapar pada banyak bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan bahaya langsung bagi tenaga kerja rumah sakit sehubungan dengan kesehatan dan kesejahteraan mereka, dan ini dapat memiliki konsekuensi yang luas untuk kualitas dan efisiensi perawatan rumah sakit. Program K3 telah menjadi respon organisasi utama untuk mengidentifikasi bahaya ini dan secara proaktif meminimalkan dampaknya terhadap tenaga kerja rumah sakit. Perawat adalah tenaga kesehatan yang paling dominan, dan mereka yang memiliki kontak paling lama dengan pasien, sehingga pekerjaan mereka berpotensi sangat berbahaya. Praktik perawat di lingkungan yang mengandung bahaya biologis, kimia, fisik, dan psikologis. Faktor-faktor ini menempatkan perawat pada risiko kelelahan kerja, stres, penyakit dan cedera terkait pekerjaan, pajanan patogen melalui darah, pajanan penyakit menular, dan gangguan muskuloskeletal. Dengan demikian, pemberi kerja keperawatan dan perawat individu bertanggung jawab untuk meminimalkan atau menghilangkan bahaya ini di tempat kerja sedapat mungkin. Implementasi K3 untuk perawat berfungsi untuk menciptakan layanan kesehatan yang aman tidak hanya untuk pasien, tetapi juga untuk perawat itu sendiri.

Melihat dari berbagai potensi bahaya tersebut maka perlu upaya untuk  mengendalikan, meminimalisasi dan bila mungkin meniadakan bahaya yang dapat timbul didalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu K3 rumah sakit dapat dikelola dengan baik untuk pelaksanaan di pelayanan kesehatan seperti puskesmas atau klinik yang tujuannya adalah melindungi pasien, pengunjung, pekerja dan masyarakat sekitar ditempat kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun