Mohon tunggu...
ATIK TAFRIKHAH
ATIK TAFRIKHAH Mohon Tunggu... Guru - Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Guru SDN Ciseupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Tahun Ajaran 2021/2022

19 Juli 2021   10:29 Diperbarui: 19 Juli 2021   11:20 431
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tentu saja bukan seperti itu praktik pembelajaran yang diharapkan Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Program Guru Belajar Seri Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19 telah menyajikan ketentuan pokok pembelajaran Masa Pandemi COVID-19.

Apa saja ketentuan pokok pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19?

Bagaimana pelaksanaan ketentuan pokok pembelajaran Masa Pandemi COVID-19?

Apa saja dampak dari ketentuan pokok pembelajaran Masa Pandemi COVID-19?

Ada dua pilihan bentuk pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, yaitu:

Campuran antara tatap muka terbatas dan jarak jauh, atau jarak jauh.

Pembelajaran campuran diterapkan bila seluruh guru sudah divaksinasi dan jarak jauh bagi mata pelajaran (mapel) atau kelas atau sekolah yang gurunya masih menunggu pelaksanaan vaksinasi.

Orangtua memiliki kebebasan menentukan bentuk pembelajaran yang akan diikuti peserta didik, apakah campuran atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Di akhir tahun ajaran 2021/2022, setiap satuan pendidikan telah siap menyelenggarakan pembelajaran campuran. Provinsi, kantor Kementerian Agama, kabupaten atau kota wajib mengawasi pembelajaran campuran atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kewenangannya.

Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota, wajib melaksanakan langkah penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara Pembelajaran tatap Muka (PTM) di satuan pendidikan terkait.

Apabila sebagian atau seluruh pendidik di satuan pendidikan masih dalam proses vaksinasi, maka pelaksanaan pembelajaran disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri 30 Maret 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (PAUDDIKDASMEN) di Masa Pandemi COVID-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun