Mohon tunggu...
Tisya Nursafa Riyandiani
Tisya Nursafa Riyandiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akhwat

Seorang hamba Allah SWT yang tidak luput dari dosa dan kesalahan. Jauh dari kata sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allaah SWT. Namun, berusaha menjadi lebih baik dengan ikhtiar dan tentunya tawakal kepada Allaah SWT demi kebahagiaan dunia akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Waris dalam Islam

8 Desember 2021   22:40 Diperbarui: 8 Desember 2021   22:49 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Syarat waris:

  1. Meninggalnya pewaris, baik secara hakiki, secara
    hukum, maupun secara perkiraan.
  2. Masih hidupnya ahli waris setelah kematian pewaris,
    meskipun secara hukum, seperti janin dalam
    kandungan.
  3. Tidak ada salah satu penghalang waris.
  • Istilah-Istilah dalam Ilmu Faraidh
  1. Far'ul waris: Cabang yang mewariskan, maksudnya anak, cucu walaupun sampai    kebawah
  2. Aslu dzakar : Pokok laki-laki yaitu bapak, kakek daripihak bapak sampai ke atas
  3. Waladu sulbi: Anak tulang punggung yaitu anak laki-laki atau perempuan si  mati.
  4. Mumatsil: Yang sebanding, maksudnya saudara laki-laki ahli waris yang laki-laki, atau   saudara perempuan dari ahli waris perempuan baik itu kakaknya maupun adiknya.
  5. Mu'ashib: Yang menjadikan Ashabah, maksudnya seorang ahli waris baik laki-laki ataupun perempuan yang orang lain menjadi ashabah karenanya.
  6. Dzawil furud/ahlul furud: yang mempunyai bagian-bagian tertentu, maksudnya adalah golongan ahli waris yang sudah tentu bagiannya yaiti ,1/3,1/4,1/6,1/8, dan 2/3.
  • Sebab-Sebab Mendapatkan Warisan
  1. Ada keturunan ( Nasab)
  2. Ada hubungan pernikahan ( Menjadi suami istri)
  3. Ada hubungan perwalian ( Memerdekakan hamba)
  4. Sebab-sebab tidak mendapat warisan.
  5. Seorang tidak mendapatkan warisan apabila :
  6. Membunuh yang mewariskan
  7. Berbeda Agama
  8. Menjadi hamba sahaya.
  • Ahli Waris

Yang menjadi  ahli waris seluruhnya ada 25 orang, terdiri dari 15 orang ahli waris laki-laki dan 10 orang ahli waris perempuan.

Ahli waris laki-laki yaitu diantaranya:

  1. Bapak (  )
  2. Kakek dari bapak (  )
  3. Anak laki-laki ( )
  4. Cucu laki-laki (     )
  5. Saudara laki-laki sekandung ( )
  6. Saudara laki-laki sebapak ( )
  7. Anak saudara laki-laki sekandung ( )
  8. Anak saudara laki-laki sebapak ( )
  9. Paman sekandung ( )
  10. Paman sebapak ( )
  11. Anak paman sekandung ( )
  12. Anak paman sebapak ( )
  13. Saudara laki-laki seibu ( )
  14. Suami ( )
  15. Laki-laki yang memerdekakan.( )

Adapun ahli waris perempuan yaitu :

  1. Ibu ( )
  2. Nenek dari bapak ( )
  3. Nenek dari ibu (
  4. Anak perempuan ( )
  5. Cucu perempuan ( )
  6. Saudara perempuan sekandung ( )
  7. Saudara perempuan sebapak (  )
  8. Saudara pererempuan seibu ( )
  9. Istri ( )
  10. Perempuan yang memerdekakan (  )

Penutup

Ilmu faraidh merupakan salah satu cabang ilmu di dalam agama Islam yang harus dipelajari. Banyak manfaat yang dapat kita rasakan dari ilmu tersebut salahsatunya dapat menghindari perselisihan antara berbagai pihak dalam penyelesaian perkara waris. Selain menjaga ukhuwah dan muamalah, ketika kita menerapkan ilmu faraidh sesuai Al-Quran dan As-Sunnah, in syaa Allah akan menjadi ladang ibadah kita untuk bekal di akhirat. Gunakan hak waris dengan sebaik mungkin untuk kebaikan di jalan Allaah SWT, sehingga dapat dirasakan berkah dan manfaatnya bagi kita dan bagi kemaslahatan bersama.

Daftar Pustaka

https://greenpendidikan.blogspot.com/2017/03/pengertian-faraidh-serta-cara.html

http://repository.uinbanten.ac.id/4674/5/BAB%20III.pdf

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun