Pendidikan menurut UU No. 20 tentang sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003: "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara."
Di Indonesia sistem Pendidikan dibagi menjadi 2, yaitu:
A. Sistem Pendidikan Nasional
Sistem pendidikan nasional artinya sistem pendidikan yang kurikulum penilaian, pengawasan, dan untuk mengukur taraf pendidikan bangsa dikelola dan diawasi oleh negara. Adapun jenjang program pendidikan nasional menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 8, Sistem Pendidikan Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu:
1. Pendidikan Dasar
Pendidikan umum yang lamanya 9 tahun, 6 tahun di Sekolah Dasar (SD) maupun Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan 3 tahun di sekolah lanjutan tingkat pertama misalnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Madrasah Tsanawiyah (mts). Pendidikan dasar ini merupakan program wajib belajar.
2. Pendidikan Menengah
Jenjang pendidikan lanjutan dari pendidikan dasar misalnya Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ataupun Madrasah Aliyah (MA).
3. Pendidikan Tinggi
Jenjang pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia yang mencakup beberapa program pendidikan misalnya diploma, sarjana, magister, doktor dan spesialis.
B. Sistem Pendidikan Lokal