Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Lembaga Kepresidenan Indonesia: Antara Kekuasaan dan Pembatasan Konstitusional

7 April 2025   09:28 Diperbarui: 7 April 2025   09:46 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Istana Negara yang merupakan tempat kediaman resmi hingga kantor Presiden serta tempat berlangsungnya kegiatan kenegaraan (Sumber: Detik.Com)

Pendahuluan

Tulisan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian kelembagaan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Melalui pendekatan hukum tata negara, seri ini bertujuan mengulas secara mendalam struktur, fungsi, dan dinamika kekuasaan lembaga-lembaga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fokus pada lembaga Kepresidenan dalam artikel ini menjadi titik awal untuk memahami konfigurasi kekuasaan eksekutif, sebelum melangkah ke lembaga-lembaga lainnya seperti DPR, DPD, MPR, Mahkamah Konstitusi, dan lainnya dalam seri berikutnya.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden bukan sekadar kepala pemerintahan yang menjalankan fungsi administratif, tetapi juga kepala negara yang merepresentasikan kedaulatan nasional. Keberadaan lembaga Kepresidenan menempati posisi vital dalam konfigurasi kekuasaan negara, yang sekaligus menjadi titik temu antara mandat rakyat, dinamika politik, dan supremasi konstitusi.

Namun demikian, perjalanan lembaga ini tidak selalu linear. Dari era Sukarno yang karismatik, kekuasaan terpusat di bawah Soeharto, hingga pluralisme politik pasca reformasi, lembaga Kepresidenan terus mengalami penyesuaian peran dalam merespons tuntutan demokrasi. Oleh karena itu, memahami lembaga ini secara konstitusional dan historis merupakan keniscayaan bagi siapa pun yang mencermati hukum tata negara Indonesia.

 Kedudukan Lembaga  Kepresidenan dalam Konstitusi

Secara formal, UUD 1945 menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan. Pasal 4 ayat (1) menyebut:

"Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."

Ketentuan ini mengafirmasi bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, dengan Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat (Pasal 6A ayat [1]) dan menjabat selama lima tahun serta dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7).

Kepala negara dan kepala pemerintahan bersemayam dalam satu figur, tidak terpisah seperti dalam sistem parlementer. Presiden menjadi pengendali utama administrasi negara sekaligus representasi tertinggi bangsa di dunia internasional.

Kewenangan Presiden: Luas tapi Terbatas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun