Mohon tunggu...
Tinta Digital
Tinta Digital Mohon Tunggu... Administrasi - Akun ini saat ini bersifat pribadi dan dimiliki oleh satu orang

Tinta Digital adalah karya asli Kelas Cyber Journalism Mahasiswa Ilmu Komunikasi angkatan 2015 FISIP Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin . Semoga menjadi inspirasi buat pembaca

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Negara dan Syariat Islam, Perlukah Dipertentangkan? Sebuah Kajian Historis

26 November 2018   06:05 Diperbarui: 6 Desember 2018   19:53 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Merawat Indonesia Karangan Lukman Hakiem yang Menceritakan Perjuangan Tokoh-Tokoh Islam Untuk Menegakkan Syariat di Bumi Nusantara. Sumber : dokumen pribadi

Oleh : Muhammad Sultan Hasan Saputra

Akhir-akhir ini, umat Islam Indonesia dihadapkan oleh berbagai kejadian yang berujung polemik dari beberapa statement para politikus. Dari yang mengatakkan jika syariah ditegakkan maka non-muslim akan dipaksa sholat dan dibunuh, kemudian mengatakan bahwa Melayu dan orang Islam adalah penjajah di Nusantara, opini tentang bendera bertuliskan Tauhid, hingga penolakan tegas terhadap Perda yang berbau agama khususnya Perda Syariah. 

Hal ini barang tentu menjadi kegundahan tersendiri bagi umat Islam, apalagi semenjak kasus penistaan agama oleh salah satu gubernur yang mengatakan salah satu ayat Al-Qur'an sebagai alat kebohongan dan masih menjalani masa tahanan, yang berujung dengan Aksi massa yang berjilid-jilid. 

Belum lagi tuduhan radikal, intoleran, dan pengganas yang ditujukan kepada umat Islam hingga menggiring opini bahwa negara dan agama harus dipisahkan dan membentuk polarisasi seolah-olah agama dan ide membela negara (nasionalis) adalah dua kubu yang dibenturkan. Padahal, bagi umat Islam menjalankan syariat Islam dalam setiap kehidupan adalah suatu keharusan yang tidak bisa ditawar, termasuk dalam kehidupan bernegara dan sudah pernah mendapat di bumi Nusantara.

Banyak orang yang salah paham tentang istilah syariah, pemahaman yang sempit tentang syariah baik itu kalangan non-muslim dan bahkan orang Islam sendiri banyak yang masih 'kagok' dengan istilah tersebut. Mereka hanya memahami secara sempit bahwa syariah hanya sebatas tindak hukum, bahkan memahami bahwa syariat Islam hanya untuk sekedar menutup warung makan di waktu siang bulan puasa. 

Padahal, syariat Islam lebih dari sekedar hal tersebut. Syariat agama Islam adalah suatu system kehidupan yang sudah diatur oleh Allah SWT. System syariat sebenarnya jika dijalankan sungguh-sungguh maka bisa menciptakan manfaat bagi semesta alam atau rahmatan lil 'alamin. Sebagai contoh, hukum pernikahan, perceraian, dan waris yang melindungi hak perempuan, system bagi hasil pada akad transaksi jual beli yang tidak merugikan salah satu pihak, sistem zakat dan shodaqoh yang bisa mengurangi kesenjangan sosial, system qodhi dan peradilan yang menjamin keadilan hukum, hingga system tabayyun yang dapat mengurangi dampak persebaran berita hoax dan fitnah.

Secara historis, sebelum adanya KUHP dan KUHAP yang merupakan hukum warisan penjajah Belanda, hukum Islam sendiri sudah mengakar kuat di tengah masyarakat Nusantara. Hukum tertulis yang bersendikan agama Islam diantaranya adalah Qanun Meukuta Alam Al-Asyi yang berlaku di Kesultanan Aceh Darussalam berisi pedoman Pemerintahan, Hukum Kanun Melaka yang menjadi hukum resmi beberapa kerajaan Melayu mengatur tentang hukum pidana dan perdata, serta hukum laut La Patello Amanna Gappa dari tanah Sulawesi yang menjadi paduan dalam hukum pelayaran dan perdagangan para pelancong atau pedagang yang melakukan aktivitas di wilayah Nusantara.

Kesultanan-kesultanan Islam lainnya tentu juga menerapkan syariat Islam di pemerintahannya masing-masing yang bersumber dari fatwa ulama yang menjadi mufti (tingkatan ulama yang sudah mampu mengeluarkan fatwa) di kesultanan tersebut. 

Contohnya saja di Kesultanan Banjar, para Sultan yang menjabat dalam mengeluarkan kebijakan atau menentukan hukum, maka selalu bersadar pada fatwa Hadratussyekh Muhammad Arsyad Al-Banjari (Datuk Kelampayan) yang merupakan mufti Kesultanan. Hingga kini kebiasaan yang membudaya diterapkan di masyarakat Banjar seperti akad jual-beli dengan mengatakan 'nukar lah' bagi si pembeli dan 'jual lah' bagi si penjual adalah kebiasaan yang bersumber dari fiqih mazhab Syafi'i yang diajarkan oleh Hadratussyekh Datuk Kelampayan. Bahkan kitab fiqih yang berjudul Sabiilal Muhtadin lit Tafaqquh fi Amriddiin menjadi kitab rujukan bagi umat Islam di Asia Tenggara yang mayoritas ber Mazhab Syafi'i.

Syariat Islam bisa berdiri tegak di berbagai belahan Nusantara tidak lepas dari sistem pengkaderan pemimpin yang dilakukan oleh para Wali Songo. Mereka berdakwah bukan hanya dengan pendekatan budaya, tetapi juga pemerintahan, sehingga para bangsawan dan pangeran yang mereka didik dan mereka ajarkan tentang agama Islam ketika nantinya memangku jabatan sebagai pemimpin maka mereka akan melaksanakan syariat Islam di daerahnya masing-masing seperti Raden Fattah yang menjadi Sultan Demak, Sultan Zainal Abidin yang memerintah Kesultanan Ternate, dan Pangeran-Pangeran lainnya yang tersebar di seluruh Nusantara. 

Bahkan ada pula ulama sendiri yang turun tangan untuk duduk di singgasana pemerintahan seperti Syarif Abdurrahman Al-Kadrie yang mendirikan Kesultanan Pontianak, beliau juga masih merupakan keturunan dari Nabi besar umat Islam yakni Baginda Sayyidina Muhammad SAW. Dengan diberlakukannya syariat Islam di seluruh Nusantara lewat kekuasaan para Sultan dan pengaruh Ulama yang menjadi Mufti, maka syariat Islam tentu tidak bisa dilepaskan begitu saja sebagai suatu nilai luhur bangsa Indonesia. Atas dasar syariat Islam pula, para pejuang kemerdekaan memiliki semangat jihad melawan penjajah dan tak dapat dipungkiri bahwa umat Islam memiliki saham terbesar dalam kemerdekaan Negara Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun