Mohon tunggu...
Tino Watowuan
Tino Watowuan Mohon Tunggu... Wiraswasta - MDW

Orang kampung; lahir, tinggal, dan betah di kampung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlukah Masa Jabatan Kades 9 Tahun?

27 Januari 2023   13:14 Diperbarui: 27 Januari 2023   13:42 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Nasional Tempo

Sebelumnya ada wacana masa jabatan Presiden 3 periode. Sekarang sedang bergulir wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun. Direspon begitu cepat dalam ruang diskursus elit.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar menyebut usulan rekomondasi Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari 33 provinsi itu agar para Kades mempunyai lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warga desa.

Kata dia, polarisasi pasca pemilihan Kades nyaris terjadi di seluruh desa, sehingga kemudian bedampak pada pembangunan dan beragam aktivitas terbengkalai.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades telah dikaji secara akademis. Memperpanjang masa jabatan agar ada waktu yang cukup menyelesaikan konflik dan ketegangan warga usai Pilkades.

Ini argumentasi paling loyo. Kondisi yang terjadi setelah Pilkades itu semestinya diredam lebih awal, sebelum momentum pemungutan suara.

Titik soal bukan hanya pada warga, tetapi lebih kepada kualitas dan kesiapan calon Kades. Pilkades mesti dipahami sebagai jalan damai untuk membangun desa. Dirayakan dalam situasi gegap gempita penuh riang gembira.

Tugasnya memastikan kepada warga bahwa persaudaraan jauh lebih penting dari sekadar perebutan kursi kuasa. Bukan tidak ada, sifat provokatif dan over-dosis ambisi dapat menyulut emosi dan reaksi pendukung.

Kekeh mendukung wacana perpanjangan masa jabatan untuk penyelesaian konflik tersbut, seolah tidak ada jalan lain yang lebih efektif tanpa efek buruk membuntuti.

Benar, bahwa gesekan-gesekan itu sering terjadi. Menghambat pembangunan. Rekonsiliasi pasca Pilkades memang sangat perlu. Maka, bila menggunakan pendekatan budaya tentu tidak membutuhkan waktu dalam hitungan tahun.

Sebab kekuasaan itu sangat rentan disalah gunakan. Maka ada aturan yang mebatasinya. Selama 6 tahun dan 3 periode yang diatur dalam UU Desa No 6 Thn 2014 sudah cukup ideal, dan tidak perlu direvisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun