Mohon tunggu...
Tina Purbowianto
Tina Purbowianto Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger, Buzzer

Masalah membuat aku kuat, dan masalah jg bs membuatku selalu bersyukur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keberpihakan Omnibus Law kepada UMKM

14 Agustus 2020   16:24 Diperbarui: 14 Agustus 2020   17:28 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tak pernah sedikitpun saya berpikir kalau tahun 2020 ini adalah tahun yang begitu berat buat saya, dan juga sebagian besar diluar sana yang bernasib sama seperti saya. Mengapa saya bilang tahun terberat, karena tak pernah terlintas sedikitpun suami harus dirumahkan dan pekerja lepas seperti saya pun ikut berimbas. Ya pandemi ini sungguh membuat sebagian masyarakat Indonesia harus kehilangan pekerjaannya. Bukan hanya itu, bahkan banyak pengusaha yang harus gulung tikar karena tak mampu lagi menutupi semua kerugian akibat seringnya usaha mereka harus tutup.

Untunglah saya memiliki keahlian yang bisa menghasilkan uang, supaya dapur tetap ngebul. Beberapa tahun lalu saya memiliki catering yang pelanggannya lumayan banyak. Kemudian karena saya mendapatkan pekerjaan lain, dan sudah tidak ada waktu lagi untuk mengurus catering, akhirnya catering rumahan saya tutup. Berbekal dari itulah saya beranikan diri kembali untuk membuka usaha makanan. Saat ini memang berbeda, bukan hanya pesanan makanan untuk selametan dan tahlilan saja yang saya terima tetapi saya rutin membuat cemilan yang selalu ada setiap hari.

Banting setir istilahnya dan Alhamdulillah saya mampu bertahan ditengah keterpurukan ekonomi saat ini. Jujur awal saya menerima cobaan ini sangat shock dan takut bagaimana kami sekeluarga bisa bertahan hidup. Tapi tetap keyakinan selalu ada, kalau kita mau berusaha dan berdo'a pasti ada saja jalannya. Dan sekarang ketakutan itu mampu saya kalahkan.

Apalagi saya banyak membaca berita tentang upaya pemerintah untuk menyederhanakan izin investasi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui "Omnibus Law" ini. Awalnya saya tidak mengerti apa sih Omnibus Law ini. Dan setelah saya mencari informasi dan menyimak beberapa berita ternyata Omnibus Law ini adalah, penggabungan peraturan perundangan-undangan menjadi satu dengan undang-undang baru yang bertujuan mengatasi tumpang tindihnya regulasi dan memangkas kendala birokrasi. Dan yang membuat saya menjadi semakin penasaran karena ada kaitannya dengan UMKM, dan  akhirnya rasa keingintahuan saya semakin kuat. Maklum saat ini saya sedang berjuang merintis usaha catering rumahan saya. Meski masih sangat kecil usaha saya ini, apa salahnya kalau saya berharap suatu saat nanti usaha saya akan menjadi besar dan nantinya akan memerlukan surat  izin usaha.

Nah...dalam Omnibus Law klausul-klausul baru dalam kluster ketenagakerjaan diharapkan bisa memudahkan pelaku usaha untuk melindungi hak-hak tenaga kerja ditengah kebutuhan yang semakin kompleks seiring dengan meningkatnya otomatisasi, pemanfaatan artificial intelligence (AI), internet of things (IoT), dan big data. Perubahan paradigma kerja ini akan merubah cara kerja dan keahlian yang dibutuhkan oleh pelaku usaha kedepannya.

Omnibus Law Cipta Lapangan kerja untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan memangkas birokrasi. Ada 79 UU dan 1.224 pasal yang terdampak dan harus diintergrasikan. Sebagai pelaku usaha kecil saya agak sedikit senang karena Omnibus Law ini nantinya bisa mempermudah pelaku usaha terutama UMKM. Misalnya dalam hal perizinan menjadi sederhana dan mudah, pungutan pajak yang adil, kebijakan pengupahan yang bijaksana melindungi UMKM.

Dari sumber berita yang saya baca di google Menteri Koperasi dan UKM akan memastikan Omnibus Law akan berpihak kepada UMKM. Yah meski usaha saya masih kecil-kecilan tapi ga ada salahnya kan kalau saya berhayal suatu saat nanti usaha saya bakal besar. Apalagi keberpihakan Omnibus Law pada UMKM. Untuk orang awam seperti saya, yang belum paham banget dengan usaha, Omnibus Law ini menjadi penyemangat saya untuk usaha saya kedepannya. Karena Omnibus Law ini akan mendorong UMKM untuk berkembang, membantu UMKM memenuhi indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan atau nilai investasi hingga jumlah tenaga kerja.

Selain itu juga birokrasi tidak rumit. Berbagai pengembalian kebijakan terkait UMK akan didasarkan pada data tugas BPS. Jadi UMK tidak sendirian, karena pemerintah dan pemangku kepentingan akan bersinergi dalam mengelola UMK.

Dalam Omnibus Law juga disebutkan pemerintah juga akan membentuk peraturan, Usaha Menengah dan usaha besar harus bekerja sama dengan UMK. Dan yang terakhir yang membuat saya bersemangat dan berharap banget merintis usaha ini adalah untuk sertifikasi yang dibutuhkan oleh UMKM akan dibantu pembuatannya oleh pemerintah. Selain itu juga tidak adanya modal tidak masalah. Kegiatan usaha dapat dijadikan agunan pinjaman untuk UMK. Dalam Omnibus Law ini UMKM adalah segalanya. Kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM akan masuk dalam list prioritas Dana Alokasi khusus.

Tetapi namanya peraturan baru pasti ada yang pro dan ada yang kontra. Mereka mempunyai sudut pandang masing-masing dalam menilai sebuat peraturan baru. Iya gelombang penolakan omnibus law terjadi dibeberapa tempat. Mereka menilai pemerintah telah menyerahkan darft RUU Cipta Lapangan Kerja yang kini namanya diganti menjadi Cipta Kerja berisi 1028 halaman yang membahas berbagai hal, dari peningkatan ekosistem investasi, ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial, sangat merugikan kaum pekerja. Beberapa pasal dalam draft RUU inilah yang berpotensial menimbulkan kontroversi.

Saya hanya berharap apapun keputusan pemerintah semoga menjadi kemajuan bangsa Indonesia kedepannya. Dan membawa Indonesia lebih maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun